TEMPO.CO, Jakarta - Hasil Survei Center For Political Communication Studies atau CPCS menunjukkan elektabilitas Partai Gerindra mengalami kenaikan hingga 15 persen pada april 2023. Dengan perolehan tersebut menjadikan Partai Gerindra sebagai urutan pertama pada Pemilu 2024.
"Tidak menutup kemungkinan, Gerindra bisa menggeser PDI Perjuangan (PDIP) dalam peta elektabilitas partai politik ke depan," kata peneliti senior CPCS, Hatta Binhudi saat dikutip dari Antara.
Tak hanya itu, kenaikan elektabilitas Gerindra juga disebabkan adanya koalisi besar, seperti Partai Golkar (8,3 persen) dan PKB (6,6 persen). Partai Golkar tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) dan PKB bersama Partai Gerindra membentuk Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR).
Perolehan suara Partai Gerindra di Pemilu sebelumnya
Merangkum dari kominfo.go.id, menurut keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dari 34 provinsi dan 130 PPLN untuk Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019, Pasangan Prabowo-Sandiaga Uno dari fraksi Gerindra memperoleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari perolehan suara sah sebanyak 154.257.601 suara.
Pasangan nomor urut 02 tersebut berada dibawah pasangan Jokowi-Ma’ruf yang memperoleh 85.607.362 suara atau 55,50 persen. Sementara itu, untuk hasil final rekapitulasi nasional Pemilu anggota legislatif (Pileg), Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Gerinda secara akumulatif hanya meraih 78 kursi. Hal ini lantaran tersalip oleh Partai Golkar, yang meraih 85 kursi.
Keputusan tersebut sangat disayangkan fraksi Gerindra. Pasalnya Gerindra berada di peringkat kedua secara perolehan suara dengan suara sah yang berjumlah 17.594.839 atau persentase 12,57 persen. Sedangkan Golkar sendiri secara perolehan suara hanya meraup suara sah berjumlah 17.229.789 atau persentase 12.31 persen.
Sementara itu, pada Pilpres 2014, mengutip dari kpu.go.id, Partai Gerindra yang mengusung nama Prabowo Subianto-Hatta Rajasa memperoleh suara sebesar 46,85 persen. Hasil tersebut menyebabkan Prabowo kalah dari pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dengan memperoleh suara sebesar 53,15 persen. Perolehan tersebut merupakan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berlangsung sejak 17 – 22 Juli 2014.
Sebagai Informasi, pendaftaran bakal capres dan calon wakil presiden (cawapres) dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Sementara itu, saat ini ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga bisa diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Pilihan Editor: 4 Alasan Gerindra Jadikan Prabowo Subianto Lagi-lagi sebagai Capres
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.