TEMPO.CO, Sragen - Seorang bakal calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Eko Rudiyanto, 46 tahun, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sragen pada Senin malam, 5 Juni 2023. Eko ditangkap karena menjual narkoba jenis sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sragen Ajun Komisaris Polisi Rini Pangestuti, menyatakan penangkapan Eko merupakan pengembangan setelah sebelumnya mereka menangkap seseorang bernama Yakub Hermawan, 32 tahun. Yakub membawa sabu yang dia akui dibeli dari Eko.
”Saat ditangkap dia membawa sebuah bungkus plastik klip bening kecil berisi serbuk sabu berat kotor 0,52 gram beserta alat hisap,” ungkap Rini, Rabu, 7 Juni 2023.
Awal mula kasus narkoba ini terungkap
Rini menceritakan, kasus yang melibatkan Eko terungkap saat mereka mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba jenis sabu di sekitar Jembatan Mungkung, Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, pada Senin malam, 5 Juni 2023. Setelah mendapat informasi tentang adanya peredaran narkoba itu, polisi pun segera melakukan pengintaian di bawah pimpinan Kanit Opsnal Inspektur Polisi Dua Sriyadi.
Proses pengintaian pada Senin malam itu berlangsung hingga pukul 20.30 WIB, dengan sasaran seorang laki laki yang dicurigai sebagai pengedar narkoba. Polisi lantas menangkap Yakub Hermawan, warga Desa Gawan, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen itu ditangkap di sekitar Jembatan Mungkung.
Setelah dilakukan penggeledahan di seluruh anggota badan, terdapat satu plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu. Pelaku juga membawa sebuah pipet kaca yang di dalamnya masih terdapat sisa residu narkotika.
Yakub mengaku membeli sabu dari Eko seharga Rp 600 ribu
Polisi pun melakukan interogasi lebih lanjut terhadap Yakub yang kemudian mengaku membeli barang haram tersebut dari Eko seharga Rp 600 ribu. Dari keterangan itu, polisi kemudian menelusuri keberadaan Eko.
Saat ditangkap polisi, Eko pun mengakui bahwa plastik klip bening berisi sabu itu merupakan barang yang dia jual ke Yakub. Polisi kemudian menggeledah dan menemukan satu alat hisap lainnya dari tangan Eko. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan barang bukti diamankan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu plastik klip bening berisi serbuk kristal jenis sabu dengan berat kotor 0,44 gram. Selain itu juga mengamankan sejumlah pipet dan bong. Tersangka dikenai pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 huruf UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain kedua tersangka, polisi juga menahan tersangka lain bernama Agung Nugroho, 47, warga Dusun Patihan, Desa Gabugan, Kecamatan Tanon, yang merupakan residivis narkoba.
Adapun Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sragen Wahyu Dwi Setya Ningrum membenarkan bahwa Eko Rusdiyanto merupakan Bakal Caleg dari Gerindra. Hanya saja, menurut dia, Eko baru bergabung dengan partainya saat pencalegan untuk menghadapi Pemilu 2024.
"Iya, itu orang yang sama. Baru gabung di Gerindra saat pencalegan ini," kata Wahyu.