Pemilu 2024, 6 Mantan Napi Kasus Judi, Narkoba dan Korupsi Daftar Jadi Caleg di Belitung Timur

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Belitung Timur - Sebanyak enam orang mantan narapidana yang terlibat berbagai kasus pidana ikut mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung Timur pada Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Belitung Timur menyatakan para mantan narapidana tersebut belum melengkapi persyaratan khusus seperti yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Berdasarkan penelusuran Tempo, keenam mantan narapidana tersebut adalah Saparudin dan Fakhrul Rizal yang mendaftarkan diri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mirhammudin dari Partai Gerindra, Deddy Apriyadi dari Partai Nasdem, Ferizal dan Iwan Rahmawan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Belitung Timur, Rizal, membenarkan informasi yang dimiliki Tempo tersebut.

"Saparudin, Deddy Apriyadi dan Ferizal maju di Dapil (Daerah Pemilihan) I meliputi wilayah Manggar dan Simpang Renggiang. Fakhrul Rizal dan Iwan Rahmawan maju di Dapil II meliputi Gantung, Simpang Pesak dan Dendang. Sedangkan Mirhammudin di Dapil III yang meliputi Damar dan Kelapa Kampit," ujar Rizal kepada Tempo, Senin, 5 Juni 2023.

Keenam mantan narapidana tersebut terjerat kasus yang berbeda-beda. Empat orang mantan narapidana kasus korupsi, satu orang kasus judi dan satu orang kasus narkoba.

Untuk kasus korupsi, mantan narapidana yang mendaftarkan bernama Saparudin yang telah mendapatkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara, Fakhrul Rizal vonis 1 tahun 1 bulan penjara, Mirhammudin vonis 1 tahun penjara dan Ferizal yang divonis 1 tahun penjara.

Untuk mantan narapidana kasus judi adalah Deddy Apriyadi yang divonis 2 bulan penjara. Sedangkan kasus narkoba, mantan narapidana yang mendaftarkan diri diketahui bernama Iwan Rahmawan yang divonis 5 tahun penjara. 

Para mantan narapidana belum melengkapi persyaratan sesuai ketentuan KPU

Rizal menuturkan mayoritas bakal calon legislatif dari mantan narapidana tersebut belum melengkapi persyaratan yang ditentukan. Saat ini, kata dia, mereka diminta untuk memperbaiki persyaratan sebelum tanggal 9 Juli 2023.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ada perbedaan persyaratan dengan bakal calon umum. Untuk mantan narapidana ini mereka wajib melampirkan salinan putusan pengadilan, wajib upload (unggah) pernyataan di media massa atau media sosial dan wajib melampirkan keterangan bebas," ujar dia.

Rizal menambahkan pihaknya sampai dengan hari ini telah menyelesaikan pemeriksaan sebesar 63 persen data para Caleg. Menurut dia, masih ada dokumen bakal calon yang belum benar seperti legalisir, surat keterangan kesehatan dan surat keterangan pengadilan.

"KPU akan terus melakukan verifikasi administrasi bakal calon sampai tanggal 23 Juni 2023 nanti. Sedangkan untuk perbaikan persyaratan oleh partai akan dimulai pada 26 Juni 2023 dan berakhir pada 9 Juli 2023 mendatang," ujar dia.

Syarat mantan narapidana jadi Caleg berdasarkan putusan MK

Mahkamah Konstitusi dalam putusan bernomor 12/PUU-XXI/2023 memperbolehkan para mantan narapidana untuk ikut dalam Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah. Syaratnya, para mantan narapidana itu tidak dijerat tindak pidana dengan ancaman lebih dari lima tahun kecuali pidana karena kealpaan atau tindak pidana politik. 

Selain itu, MK juga mensyaratkan para mantan narapidana boleh mengikuti Pemilu atau Pilkada setelah melewati masa 5 tahun pasca bebas dari penjara. Syarat ketiga adalah para mantan narapidana itu mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.  Terakhir, para mantan narapidana itu baru menjalani hukuman satu kali atau tidak melakukan tindak pidana secara berulang-ulang. 

Pada Pemilu 2024, keputusan MK tersebut kemudian diakomodir dalam PKPU No. 10 Tahun 2023. Dalam pasal 11 peraturan tersebut juga mensyaratkan hal yang sama seperti putusan MK bagi para mantan narapidana untuk menjadi Caleg.

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perludem Ungkap Empat Alasan Sah Caleg Terpilih Tak Dilantik, Apa Saja?

1 jam lalu

KPU: Caleg Terpilih yang Ingin Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri
Perludem Ungkap Empat Alasan Sah Caleg Terpilih Tak Dilantik, Apa Saja?

Partai politik tidak bisa sembarangan meminta agar caleg terpilih tidak dilantik hanya berdasarkan keputusan internal partai.


Perkelahian di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang, Satu Narapidana Dilarikan ke Rumah Sakit

2 jam lalu

Ilustrasi narapidana. shutterstock.com
Perkelahian di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang, Satu Narapidana Dilarikan ke Rumah Sakit

Perkelahian sesama narapidana terjadi di Lapas Kelas II A Tua Tuna Kota Pangkalpinang.


MK Tolak Ubah Syarat Usia Capim KPK, Novel Baswedan: Saya Hormati

3 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap Tempo/Bagus Pribadi
MK Tolak Ubah Syarat Usia Capim KPK, Novel Baswedan: Saya Hormati

Novel Baswedan menyoroti beberapa poin yang disampaikan Mahkamah Konstitusi dalam putusan tentang syarat usia capim KPK.


Respons Novel Baswedan Setelah MK Menolak Gugatan Batas Usia Calon Pimpinan KPK

3 jam lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Respons Novel Baswedan Setelah MK Menolak Gugatan Batas Usia Calon Pimpinan KPK

MK menolak gugatan batas usia calon pimpinan KPK. Menutup peluang Novel Baswedan dkk menjadi calon pimpinan KPK.


KPU Batasi Pendukung Calon yang Hadir Langsung di Pengundian Nomor Urut Pilkada 2024

4 jam lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
KPU Batasi Pendukung Calon yang Hadir Langsung di Pengundian Nomor Urut Pilkada 2024

Pengundian nomor urut pasangan calon di Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 23 September.


MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya

4 jam lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya

Dengan putusan MK tersebut, syarat usia capim KPK tidak berubah.


Dasco Benarkan Penambahan Jumlah Menteri di Kabinet Prabowo

7 jam lalu

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keterangan pers usai menjenguk pengunjuk rasa yang ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 23 Agustus 2024. Sufmi Dasco mengatakan telah menandatangani surat sebagai penjamin untuk 50 orang pengunjuk rasa yang diamankan pada aksi menolak revisi UU Pilkada. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Dasco Benarkan Penambahan Jumlah Menteri di Kabinet Prabowo

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad membenarkan penambahan jumlah menteri dalam Kabinet Presiden terpilih Prabowo.


MK Tolak Uji Materi Syarat Usia Minimum Capim KPK dari Novel Baswedan dkk

8 jam lalu

Petugas kepolisian menjaga saat rapat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 26 Oktober 2023. Rapat dengan  agenda klarifikasi kepada pihak-pihak terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Dugaan pelanggaran kode etik tersebut berkaitan dengan penanganan gugatan yang dilakukan hakim konstitusi terkait batas usia capres-cawapres. TEMPO/Subekti.
MK Tolak Uji Materi Syarat Usia Minimum Capim KPK dari Novel Baswedan dkk

Syarat usia capim KPK dipastikan tidak berubah. UU KPK tetap mengatur syarat usia capim adalah paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun.


Bursa Pj Gubernur DKI, NasDem Condong Pilih Sekda Joko Agus Ketimbang Heru Budi

11 jam lalu

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 8 Januari 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Bursa Pj Gubernur DKI, NasDem Condong Pilih Sekda Joko Agus Ketimbang Heru Budi

Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta memberi tanda bakal memilih Sekda Joko Agus Setyono sebagai Pj Gubernur ketimbang Heru Budi. Kenapa?


Presiden Jokowi Lantik Gus Ipul Jadi Mensos, Begini Reaksi PKB

11 jam lalu

Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) saat dilantik menjadi Menteri Sosial (Mensos) untuk Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 bersama Irjen Pol. Eddy Hartono saat dilantik menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 11 September 2024. Gus Ipul akan mengisi sisa masa jabatan Mensos yang ditinggalkan Tri Rismaharini yang mengundurkan diri menyusul keikutsertaannya dalam Pilgub Jawa Timur. Sementara Irjen Eddy Hartono pernah mengemban tugas sebagai Kepala Detasemen Khusus 88 Anti Teror (2015-2017). Eddy menggantikan Komjen Pol. Mohammed Rycko Amelza Dahniel, yang dilantik menjadi Kepala BNPT pada 3 April 2023. TEMPO/Subekti
Presiden Jokowi Lantik Gus Ipul Jadi Mensos, Begini Reaksi PKB

Syaiful Huda mengatakan pelantikan Gus Ipul sebagai Mensos tidak ada kaitannya dengan gegeran PBNU dan PKB.