TEMPO.CO, Belitung Timur - Sebanyak enam orang mantan narapidana yang terlibat berbagai kasus pidana ikut mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung Timur pada Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Belitung Timur menyatakan para mantan narapidana tersebut belum melengkapi persyaratan khusus seperti yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Berdasarkan penelusuran Tempo, keenam mantan narapidana tersebut adalah Saparudin dan Fakhrul Rizal yang mendaftarkan diri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mirhammudin dari Partai Gerindra, Deddy Apriyadi dari Partai Nasdem, Ferizal dan Iwan Rahmawan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Belitung Timur, Rizal, membenarkan informasi yang dimiliki Tempo tersebut.
"Saparudin, Deddy Apriyadi dan Ferizal maju di Dapil (Daerah Pemilihan) I meliputi wilayah Manggar dan Simpang Renggiang. Fakhrul Rizal dan Iwan Rahmawan maju di Dapil II meliputi Gantung, Simpang Pesak dan Dendang. Sedangkan Mirhammudin di Dapil III yang meliputi Damar dan Kelapa Kampit," ujar Rizal kepada Tempo, Senin, 5 Juni 2023.
Keenam mantan narapidana tersebut terjerat kasus yang berbeda-beda. Empat orang mantan narapidana kasus korupsi, satu orang kasus judi dan satu orang kasus narkoba.
Untuk kasus korupsi, mantan narapidana yang mendaftarkan bernama Saparudin yang telah mendapatkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara, Fakhrul Rizal vonis 1 tahun 1 bulan penjara, Mirhammudin vonis 1 tahun penjara dan Ferizal yang divonis 1 tahun penjara.
Untuk mantan narapidana kasus judi adalah Deddy Apriyadi yang divonis 2 bulan penjara. Sedangkan kasus narkoba, mantan narapidana yang mendaftarkan diri diketahui bernama Iwan Rahmawan yang divonis 5 tahun penjara.
Para mantan narapidana belum melengkapi persyaratan sesuai ketentuan KPU
Rizal menuturkan mayoritas bakal calon legislatif dari mantan narapidana tersebut belum melengkapi persyaratan yang ditentukan. Saat ini, kata dia, mereka diminta untuk memperbaiki persyaratan sebelum tanggal 9 Juli 2023.
"Ada perbedaan persyaratan dengan bakal calon umum. Untuk mantan narapidana ini mereka wajib melampirkan salinan putusan pengadilan, wajib upload (unggah) pernyataan di media massa atau media sosial dan wajib melampirkan keterangan bebas," ujar dia.
Rizal menambahkan pihaknya sampai dengan hari ini telah menyelesaikan pemeriksaan sebesar 63 persen data para Caleg. Menurut dia, masih ada dokumen bakal calon yang belum benar seperti legalisir, surat keterangan kesehatan dan surat keterangan pengadilan.
"KPU akan terus melakukan verifikasi administrasi bakal calon sampai tanggal 23 Juni 2023 nanti. Sedangkan untuk perbaikan persyaratan oleh partai akan dimulai pada 26 Juni 2023 dan berakhir pada 9 Juli 2023 mendatang," ujar dia.
Syarat mantan narapidana jadi Caleg berdasarkan putusan MK
Mahkamah Konstitusi dalam putusan bernomor 12/PUU-XXI/2023 memperbolehkan para mantan narapidana untuk ikut dalam Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah. Syaratnya, para mantan narapidana itu tidak dijerat tindak pidana dengan ancaman lebih dari lima tahun kecuali pidana karena kealpaan atau tindak pidana politik.
Selain itu, MK juga mensyaratkan para mantan narapidana boleh mengikuti Pemilu atau Pilkada setelah melewati masa 5 tahun pasca bebas dari penjara. Syarat ketiga adalah para mantan narapidana itu mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana. Terakhir, para mantan narapidana itu baru menjalani hukuman satu kali atau tidak melakukan tindak pidana secara berulang-ulang.
Pada Pemilu 2024, keputusan MK tersebut kemudian diakomodir dalam PKPU No. 10 Tahun 2023. Dalam pasal 11 peraturan tersebut juga mensyaratkan hal yang sama seperti putusan MK bagi para mantan narapidana untuk menjadi Caleg.