Pemilu 2024, KPU Bengkulu Temukan 7 Caleg Ganda

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Anggota KPU Kota Bengkulu Deby Harianto. ANTARA/Anggi Mayasari
Anggota KPU Kota Bengkulu Deby Harianto. ANTARA/Anggi Mayasari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menemukan tujuh bakal calon anggota legislatif (Caleg) ganda. Hal itu ditemukan setelah mereka melakukan verifikasi administrasi terhadap para bakal caleg yang akan bersaing pada Pemilu 2024.

"Untuk hasil sementara verifikasi administrasi, ditemukan ada tujuh nama bakal calon DPRD Kota Bengkulu yang ganda," kata Anggota KPU Kota Bengkulu Deby Harianto di Kota Bengkulu, Jumat, 2 Juni 2023.

Ada Caleg yang mendaftar di 2 parpol, 2 dapil bahkan 2 provinsi berbeda

Dari tujuh nama tersebut, menurut Deby, merupakan Caleg yang terdaftar di dua partai politik yang berbeda. Sementara satu nama lainnya terdaftar di partai yang sama namun berbeda daerah pemilihan. Satu lagi, menurut dia, caleg yang mengajukan diri di Bengkulu dan provinsi lain, yaitu Sumatera Selatan. 

"Saat ini proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan administrasi bakal calon masih berlangsung dan KPU Kota Bengkulu akan memastikan dengan parpol bersangkutan untuk mendapatkan kepastian pencalonan bakal calon yang namanya terdeteksi ganda tersebut," sebut dia.

Sebab, sesuai dengan ketentuan persyaratan bahwa setiap nama bakal calon hanya boleh diajukan pencalonannya pada satu tingkatan DPRD atau DPR RI, satu daerah pemilihan dan satu partai politik.

Kasus Caleg ganda juga terjadi di Lampung

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya kasus Caleg ganda dengan terdaftar di dua partai berbeda juga ditemukan di Provinsi Lampung. Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Suheri menyatakan para caleg tersebut akan otomatis gugur atau dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) jika tak memilih satu dari dua partai tersebut. 

Verifikasi administrasi ini dilakukan pada 15 Mei hingga 23 Juli 2023. Setelah itu, para bakal caleg akan dipersilakan untuk melakukan perbaikan dokumen jika ditemukan adanya kekurangan. Perbaikan dokumen akan dilakukan pada 26 Juni hingga 9 JUli 2023.

KPU Kota Bengkulu melakukan verifikasi terhadap 602 orang bakal caleg. Peraturan KPU No.6 Tahun 2023 menyebutkan terdapat alokasi 35 kursi DPRD Kota Bengkulu yang diperebutkan pada Pemilu 2024. Saat ini, berdasarkan hasil Pemilu 2019, terdapat 10 partai politik yang memiliki wakil di DPRD Kota Bengkulu. Mereka adalah PAN yang menguasai 7 kursi; Gerindra, Golkar, PKS, dan Demokrat yang sama-sama menguasai 4 kursi; PKB, NasDem dan Hanura yang masing-masing memiliki 3 kursi; PPP 2 kursi, dan; PDIP 1 kursi.

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengamat Anggap Rekomendasi Bawaslu soal Dharma Pongrekun Tak Berdampak dalam Pencalonan

1 jam lalu

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memberikan pernyataan kepada wartawan sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, Ahad 1 September 2024. ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Pengamat Anggap Rekomendasi Bawaslu soal Dharma Pongrekun Tak Berdampak dalam Pencalonan

Bawaslu Jakarta menyatakan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak melanggar UU Pemilu di kasus pencatutan KTP. Namun ada dugaan pelanggaran lain.


Perludem Ungkap Empat Alasan Sah Caleg Terpilih Tak Dilantik, Apa Saja?

1 jam lalu

KPU: Caleg Terpilih yang Ingin Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri
Perludem Ungkap Empat Alasan Sah Caleg Terpilih Tak Dilantik, Apa Saja?

Partai politik tidak bisa sembarangan meminta agar caleg terpilih tidak dilantik hanya berdasarkan keputusan internal partai.


Pemantauan Pilkada Masuk Prioritas Nasional, KY Lakukan Ini

3 jam lalu

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Pemantauan Pilkada Masuk Prioritas Nasional, KY Lakukan Ini

Dengan pemantauan KY, majelis hakim akan berhati-hati dalam menerapkan hukum acara ataupun perilakunya.


KPU Batasi Pendukung Calon yang Hadir Langsung di Pengundian Nomor Urut Pilkada 2024

4 jam lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
KPU Batasi Pendukung Calon yang Hadir Langsung di Pengundian Nomor Urut Pilkada 2024

Pengundian nomor urut pasangan calon di Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 23 September.


Aturan Pencalonan Penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Masih Berpeluang?

13 jam lalu

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI sementara Achmad Yani di Kantor DPRD DKI Jakarta,Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin, 26 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Aturan Pencalonan Penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Masih Berpeluang?

DPRD DKI Jakarta membuka peluang bagi seluruh ASN dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau Eselon I untuk diusulkan menjadi Penjabat Gubernur Jakarta


DPRD Jakarta Bakal Umumkan Pimpinan Definitif Pekan Depan

15 jam lalu

Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani. Dok. PKS DKI
DPRD Jakarta Bakal Umumkan Pimpinan Definitif Pekan Depan

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta periode 2024-2029 bakal dipilih pada rapat paripurna, 17 September 2024 mendatang.


Antisipasi Kotak Kosong Menang, KPU Susun Rancangan Jadwal Pilkada Ulang 2025

1 hari lalu

Anggota KPU Idham Kholik memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Antisipasi Kotak Kosong Menang, KPU Susun Rancangan Jadwal Pilkada Ulang 2025

KPU sedang menyelesaikan proses legal drafting rancangan PKPU tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada.


KPU Masih Rumuskan Teknis Pilkada Ulang jika Kotak Kosong Menang

1 hari lalu

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyiapkan skema pilkada ulang jika kotak kosong menang melawan calon tunggal di tahun 2025.
KPU Masih Rumuskan Teknis Pilkada Ulang jika Kotak Kosong Menang

KPU akan secepatnya menerbitkan peraturan KPU untuk mengatur soal pilkada ulang jika kotak kosong menang.


DPRD Cuma Punya Waktu 2 Hari Bahas Usulan Usulan Calon Pj GubernurJakarta

1 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam rapat pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap raperda pertanggungjawaban APBD (P2APBD) di Kantor DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin, 29 Juli 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
DPRD Cuma Punya Waktu 2 Hari Bahas Usulan Usulan Calon Pj GubernurJakarta

Berdasarkan hasil rapat, tenggat waktu bagi DPRD untuk memberi usulan calon Pj Gubernur Jakarta, tetap pada Jumat, 13 September 2024.


Iffa Rosita Jadi Komisioner, Mochammad Afifuddin Tetap Jabat Ketua Definitif KPU

1 hari lalu

Ketua KPU Mochammad Afifuddin memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Iffa Rosita Jadi Komisioner, Mochammad Afifuddin Tetap Jabat Ketua Definitif KPU

Iffa Rosita akan mengisi jabatan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU yang sebelumnya dipimpin Mochammad Afifuddin.