TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menemukan tujuh bakal calon anggota legislatif (Caleg) ganda. Hal itu ditemukan setelah mereka melakukan verifikasi administrasi terhadap para bakal caleg yang akan bersaing pada Pemilu 2024.
"Untuk hasil sementara verifikasi administrasi, ditemukan ada tujuh nama bakal calon DPRD Kota Bengkulu yang ganda," kata Anggota KPU Kota Bengkulu Deby Harianto di Kota Bengkulu, Jumat, 2 Juni 2023.
Ada Caleg yang mendaftar di 2 parpol, 2 dapil bahkan 2 provinsi berbeda
Dari tujuh nama tersebut, menurut Deby, merupakan Caleg yang terdaftar di dua partai politik yang berbeda. Sementara satu nama lainnya terdaftar di partai yang sama namun berbeda daerah pemilihan. Satu lagi, menurut dia, caleg yang mengajukan diri di Bengkulu dan provinsi lain, yaitu Sumatera Selatan.
"Saat ini proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan administrasi bakal calon masih berlangsung dan KPU Kota Bengkulu akan memastikan dengan parpol bersangkutan untuk mendapatkan kepastian pencalonan bakal calon yang namanya terdeteksi ganda tersebut," sebut dia.
Sebab, sesuai dengan ketentuan persyaratan bahwa setiap nama bakal calon hanya boleh diajukan pencalonannya pada satu tingkatan DPRD atau DPR RI, satu daerah pemilihan dan satu partai politik.
Kasus Caleg ganda juga terjadi di Lampung
Sebelumnya kasus Caleg ganda dengan terdaftar di dua partai berbeda juga ditemukan di Provinsi Lampung. Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Suheri menyatakan para caleg tersebut akan otomatis gugur atau dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) jika tak memilih satu dari dua partai tersebut.
Verifikasi administrasi ini dilakukan pada 15 Mei hingga 23 Juli 2023. Setelah itu, para bakal caleg akan dipersilakan untuk melakukan perbaikan dokumen jika ditemukan adanya kekurangan. Perbaikan dokumen akan dilakukan pada 26 Juni hingga 9 JUli 2023.
KPU Kota Bengkulu melakukan verifikasi terhadap 602 orang bakal caleg. Peraturan KPU No.6 Tahun 2023 menyebutkan terdapat alokasi 35 kursi DPRD Kota Bengkulu yang diperebutkan pada Pemilu 2024. Saat ini, berdasarkan hasil Pemilu 2019, terdapat 10 partai politik yang memiliki wakil di DPRD Kota Bengkulu. Mereka adalah PAN yang menguasai 7 kursi; Gerindra, Golkar, PKS, dan Demokrat yang sama-sama menguasai 4 kursi; PKB, NasDem dan Hanura yang masing-masing memiliki 3 kursi; PPP 2 kursi, dan; PDIP 1 kursi.