KPU dan Komnas Perempuan Niat Hadirkan Pemilu 2024 yang Ramah Perempuan dan Inklusif

image-gnews
Simulasi Pemilu 2019 dengan tema
Simulasi Pemilu 2019 dengan tema "Perempuan Memilih" diselenggarakan di Gelanggang Remaja Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sabtu, 6 April 2019. Tempo/IRSYAN Hasyim
Iklan

TEMPO.CO, JakartaAnggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik menerima audiensi Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) untuk membahas pemilu berperspektif gender dan kampanye Jeli, Inisiatif, Toleransi, dan Ukur (JITU) di kantor KPU. Pembahasan tersebut dilakukan pada Rabu, 31 Mei 2023 untuk membuat Pemilu 2024 menjadi inklusif. 

Idham yang menyambut baik audiensi tersebut menyatakan bahwa KPU akan berkomitmen untuk mewujudkan pemilu inklusif. Pada beberapa pertemuan, KPU kerap mengingatkan para calon legislatif (caleg) dan partai politik untuk selalu memasukkan satu program women and empowerment dari sekian banyak program lainnya.

Program tersebut harus dimiliki karena berkaitan dengan pemberdayaan perempuan yang kelak menjadi orientasi dalam pengambilan kebijakan. Dengan hadirnya program tersebut, perempuan dapat menunjukkan keberadaan dirinya dalam membuat kebijakan politik. Program tersebut juga menunjukkan bahwa hak-hak perempuan dalam ranah politik sudah mulai setara.

Lebih lanjut, Idham menerangkan bahwa dalam pemungutan suara, KPU juga akan memprioritaskan ibu-ibu menyusui dan ibu lansia dengan pelayanan khusus. Akibatnya, mereka tidak akan banyak memakan waktu di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sebelumnya, Wakil Ketua Komnas Perempuan, Olivia Chadidjah telah menyampaikan maksud dan tujuan melakukan audiensi ke KPU, yaitu untuk memajukan hak-hak perempuan. 

"Kepentingan kami bisa bersama-sama dengan KPU dan negara menghadirkan pemilu ramah perempuan dan inklusif," kata Olivia pada 30 Mei 2023, sebagaimana tertuang dalam kpu.go.id

Olivia juga menanyakan tentang Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 mengenai Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota terkhusus aturan keterwakilan perempuan 30 persen. Selain itu, Olivia juga bertanya tentang kekerasan seksual yang dinilai Komnas Perempuan pada tahun politik akan rentan terhadap kekerasan perempuan sehingga harus diantisipasi untuk menghadapi momen demokrasi elektoral tersebut. 

"Kami berharap akan memberikan banyak solusi, khususnya bagi perempuan di Indonesia," ucap Olivia. 

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Menanggapi pernyataan Olivia, Idham menyampaikan bahwa KPU mencatat masukan Komnas Perempuan yang mendorong lebih banyak perempuan terpilih dalam pemilihan legislatif dan caleg perempuan memahami gerakan kesetaraan gender. 

"Insyaallah apa yang disampaikan akan diteruskan ke rekan-rekan (satuan kerja atau satker) di daerah untuk mendorong partisipasi perempuan agar suara perempuan didengar," jelas Idham.

Idham menilai bahwa sangat penting bagi perempuan yang menduduki jabatan memiliki keberpihakan lebih tegas lagi ke sesama perempuan. 

Lalu, pada akhir audiensi, Idham menyampaikan untuk mendukung kampanye JITU bersama Komnas Perempuan demi mewujudkan demokrasi lebih bermakna pada Pemilu 2024. Adapun, para hadirin yang mengikuti audiensi tersebut, yaitu Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang, Rainy Hutabarat, Tiasri Wiandani dan jajarannya serta Tenaga Ahli dan jajaran Setjen KPU.

Pilihan Editor: Muncul Alumni UI Garda Pancasila Dukung Ganjar, Dulu Pernah Ada Gerakan Alumni UI untuk Jokowi - Ma'ruf Amin

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perludem Ungkap Empat Alasan Sah Caleg Terpilih Tak Dilantik, Apa Saja?

28 menit lalu

KPU: Caleg Terpilih yang Ingin Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri
Perludem Ungkap Empat Alasan Sah Caleg Terpilih Tak Dilantik, Apa Saja?

Partai politik tidak bisa sembarangan meminta agar caleg terpilih tidak dilantik hanya berdasarkan keputusan internal partai.


KPU Batasi Pendukung Calon yang Hadir Langsung di Pengundian Nomor Urut Pilkada 2024

3 jam lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
KPU Batasi Pendukung Calon yang Hadir Langsung di Pengundian Nomor Urut Pilkada 2024

Pengundian nomor urut pasangan calon di Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 23 September.


Antisipasi Kotak Kosong Menang, KPU Susun Rancangan Jadwal Pilkada Ulang 2025

1 hari lalu

Anggota KPU Idham Kholik memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Antisipasi Kotak Kosong Menang, KPU Susun Rancangan Jadwal Pilkada Ulang 2025

KPU sedang menyelesaikan proses legal drafting rancangan PKPU tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada.


KPU Masih Rumuskan Teknis Pilkada Ulang jika Kotak Kosong Menang

1 hari lalu

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyiapkan skema pilkada ulang jika kotak kosong menang melawan calon tunggal di tahun 2025.
KPU Masih Rumuskan Teknis Pilkada Ulang jika Kotak Kosong Menang

KPU akan secepatnya menerbitkan peraturan KPU untuk mengatur soal pilkada ulang jika kotak kosong menang.


Iffa Rosita Jadi Komisioner, Mochammad Afifuddin Tetap Jabat Ketua Definitif KPU

1 hari lalu

Ketua KPU Mochammad Afifuddin memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Iffa Rosita Jadi Komisioner, Mochammad Afifuddin Tetap Jabat Ketua Definitif KPU

Iffa Rosita akan mengisi jabatan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU yang sebelumnya dipimpin Mochammad Afifuddin.


DPR Pertanyakan Penggunaan Anggaran Pemilu oleh KPU: Dari Bikin Film hingga Sewa Jet Pribadi

1 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kiri) dan Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kanan) berbincang sebelum dimulainya rapat dengar pendapat soal revisi PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Pertanyakan Penggunaan Anggaran Pemilu oleh KPU: Dari Bikin Film hingga Sewa Jet Pribadi

Komisi II DPR juga mempertanyakan rencana KPU membuat Akademi Pemilu RI.


Hasil Kesepakatan DPR dan KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

1 hari lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Hasil Kesepakatan DPR dan KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

DPR bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP selanjutnya akan menyusun PKPU soal kotak kosong di pilkada 2024.


Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024, Peneliti TII: Pilkada Diulang Maksimal 2 Tahun Jika Calon Tunggal Kalah

1 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024, Peneliti TII: Pilkada Diulang Maksimal 2 Tahun Jika Calon Tunggal Kalah

KPU catat 41 daerah memiliki calon tunggal di Pilkada 2024. Peneliti TII jelaskan pilkada ulang maksimal dilakukan 2 tahun bila kotak kosong menang.


KPU Sebut Semua Caleg Terpilih yang Akan Maju Pilkada Sudah Mengundurkan Diri

2 hari lalu

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, usai mengawasi pembukaan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta di Kantor KPU DKI Jakarta pada Selasa, 27 Agustus 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
KPU Sebut Semua Caleg Terpilih yang Akan Maju Pilkada Sudah Mengundurkan Diri

Sejumlah nama caleg terpilih memutuskan maju dalam pilkada serentak.


DPR Terkejut KPU Gunakan Anggaran Pemilu untuk Sewa Private Jet hingga Apartemen

2 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (tengah) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kiri) dan Saan Mustopa (kanan) saat memimpin rapat dengar pendapat soal perubahan PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Terkejut KPU Gunakan Anggaran Pemilu untuk Sewa Private Jet hingga Apartemen

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta penjelasan dari KPU perihal penggunaan anggaran Pemilu 2024.