Pemilu 2024, KMHDI Ragukan Independensi KPU Sebagai Penyelenggara

image-gnews
Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melakukan aksi menolak PKPU 10 pasal 8 ayat 2 di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin, 8 Mei 2023. Dalam aksinya mereka menolak peraturan PKPU nomor 10 tahun 2023 itu dianggap dapat mengancam keterwakilan perempuan dalam berpolitik di masa pemilu yang akan datang, Mereka juga mendesak agar KPU mengembalikannya pada ketentuan pembulatan ke atas sesuai ketentuan sebelumnya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melakukan aksi menolak PKPU 10 pasal 8 ayat 2 di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin, 8 Mei 2023. Dalam aksinya mereka menolak peraturan PKPU nomor 10 tahun 2023 itu dianggap dapat mengancam keterwakilan perempuan dalam berpolitik di masa pemilu yang akan datang, Mereka juga mendesak agar KPU mengembalikannya pada ketentuan pembulatan ke atas sesuai ketentuan sebelumnya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia atau KMHDI meragukan independensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Mereka menilai hal tersebut dari tidak konsistennya lembaga tersebut dalam menyikapi soal perhitungan keterwakilan perempuan. 

Ketua Presidium PP KMHDI, I Putu Yoga Saputra mengatakan, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebelumnya bersepakat untuk melakukan revisi terhadap PKPU 10/2023, khususnya pada Pasal 8 ayat (2) soal perhitungan syarat keterwakilan perempuan. Namun kesepakatan itu berubah saat mereka menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri pada 17 Mei 2023. 

“Tentu sikap yang ditunjukkan oleh KPU, Bawaslu, dan DKPP sangat membingungkan dan menjadi pertanyaan oleh seluruh pihak. Lewat peristiwa ini kita dapat mempertanyakan kemandirian dari KPU dalam menyelenggarakan Pemilu mendatang,” kata Yoga dalam keterangannya, Kamis 1 Juni 2023.

Kisruh soal keterwakilan perempuan

Masalah perhitungan syarat keterwakilan perempuan sebelumnya mendapatkan protes dari berbagai lembaga swadaya masyarakat. Mereka menilai Pasal 8 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 bisa melanggar Pasal 245 Undang-Undang Pemilu yang menitahkan setiap partai politik memasukkan minimal 30 persen dalam daftar calon anggota legislatif.

Yang menjadi masalah, Pasal 8 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menyebutkan jika perhitungan 30 persen jumlah bakal Caleg Perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal yang nilainya kurang dari lima puluh, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah. Dengan demikian, keterwakilan perempuan di sejumlah dapil dinilai tak bisa mencapai 30 persen.

Desakan dari berbagai pihak itu kemudian membuat DKPP memerintahkan KPU untuk melakukan perubahan. KPU pun akhirnya menyatakan mengubah pasal tersebut dengan memberlakukan pembulatan ke atas. 

Perubahan PKPU dianulir dalam RDP

Yoga menjelaskan, perubahan tersebut kemudian dianulir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPR RI, Bawaslu, KPU, DKPP, dan Kemendagri di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta pada Rabu, 17 Mei 2023. Dalam rapat itu disepakati bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tidak perlu diubah. 

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

"Penggunaan rumus pembulatan ke bawah akan berdampak pada jumlah keterwakilan perempuan di parlemen pada Pemilu 2024 mendatang," kaya Yoga. "Sangat disayangkan semangat untuk menghadirkan perempuan lebih banyak di parlemen dipatahkan oleh regulator itu sendiri.”

KMHDI sebagai organisasi yang juga terdaftar sebagai Pemantau Pemilu pun mendorong agar PKPU 10/2023 dilakukan pengujian ke Mahkamah Agung, mengingat dalam RDP oleh Komisi II DPR, Bawaslu, KPU, DKPP, dan Kemendagri sepakat tidak melakukan perubahan terhadap peraturan tersebut. 

Mengutip laman resmi DPR, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung, memang menyatakan kesimpulan RDP tersebut meminta agar KPU tak mengubah PKPU tersebut. Pasalnya, menurut dia, seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 telah mengajukan daftar caleg dengan jumlah perempuan lebih dari 30 persen seperti ketentuan Pasal 245 UU Pemilu.

”Saya barusan dikirim tadi data dari teman-teman komisioner, data dari jumlah bakal calon legislatif perempuan dari seluruh partai itu kalau ditotal (dirata-rata) itu jumlahnya 37,6%. Ini sudah jauh diatas 30%. Artinya PKPU ini tidak membuat masalah baru atau tidak memunculkan kekhawatiran,” kata politikus Partai Golkar itu.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

30 menit lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

Pakar hukum tata negara Feri Amsari melihat belum ada gerakan signifikan dari 5 parpol untuk gerakkan hak angket indikasi kecurangan Pemilu 2024.


Delegasi BKSAP DPR Jadi Pemantau Pemilihan Presiden Rusia

32 menit lalu

Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon menjadi Observer Internasional Pemilu Presiden Rusia 15-17 Maret 2024 di Moskow, Rusia. Foto : Ist/Andri
Delegasi BKSAP DPR Jadi Pemantau Pemilihan Presiden Rusia

Ketua BKSAP DPR RI Fadli Zon menjadi Observer Internasional Pemilu Presiden Rusia 15-17 Maret 2024 di Moskow


Kata Nusron Wahid dan Airlangga Hartarto soal Jatah 5 Menteri dari Golkar di Kabinet Prabowo

39 menit lalu

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid saat memberikan keterangan pers soal Kampanye Akbar di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 8 Februari 2024. TKN Prabowo - Gibran menyampaikan hingga saat ini sudah ada 500 ribu orang yang bakal hadir di kampanye akbar atau Pesta Rakyat untuk Indonesia Maju Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada Sabtu, 10 Februari 2024.. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kata Nusron Wahid dan Airlangga Hartarto soal Jatah 5 Menteri dari Golkar di Kabinet Prabowo

Nusron Wahid dan Airlangga akhirnya buka suara terkait narasi jatah 5 menteri dari Golkar di Kabinet Prabowo. Begini katanya.


Dikejar Tayang, Ini Tantangan KPU Menjelang Penetapan Suara Nasional Besok

1 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) berbincang saat rapat rekapitulasi hasil perhitungan hasil perhitungan perolehan suara tingkat nasional pada pemungkutan suara ulang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, di Gedung KPU, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dikejar Tayang, Ini Tantangan KPU Menjelang Penetapan Suara Nasional Besok

KPU RI membuka opsi untuk mengumumkan hasil pemilihan umum atau Pemilu 2024 lebih cepat. Sejumlah tantangan ini masih harus dihadapi KPU hari ini.


Pakar Sarankan KPU Buka Isi Perjanjian dengan Alibaba, Ini Alasannya

1 jam lalu

Sidang sengketa informasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (YAKIN) di Komisi Informasi Pusat alias KIP RI pada Selasa, 5 Maret 2024 di Jakarta. YAKIN menggugat KPU soal keterbukaan informasi data Pemilu. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pakar Sarankan KPU Buka Isi Perjanjian dengan Alibaba, Ini Alasannya

Pemohon juga meminta rincian layanan Alibaba Cloud yang digunakan oleh KPU.


H-1 Penetapan Suara Nasional, KPU Belum Sahkan 4 Provinsi

1 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) didampingi anggota KPU (kiri ke kanan) Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos dan August Mellaz memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu 16 Maret 2024. Pada hari ke-18 rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional Pemilu 2024, KPU telah mengesahkan perolehan suara nasional pada 32 provinsi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
H-1 Penetapan Suara Nasional, KPU Belum Sahkan 4 Provinsi

Empat provinsi tercatat belum melakukan rekapitulasi nasional di kantor KPU RI, Jakarta.


Saksi dari Anies-Muhaimin Walk Out di Rapat Pleno Rekapitulasi KPU Jabar, Ini Penyebabnya

2 jam lalu

Saksi dari partai politik mengikuti lanjutan sinkronisasi hasil rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten dan kota  di aula KPU Provinsi Jawa Barat di Bandung, 17 Maret 2024. Pembacaan rekapitulasi Kabupaten Bekasi jadi yang terakhir masuk ke KPU Jawa Barat setelah tertunda dan meleset dari target. TEMPO/Prima Mulia
Saksi dari Anies-Muhaimin Walk Out di Rapat Pleno Rekapitulasi KPU Jabar, Ini Penyebabnya

Saksi dari Anies-Muhaimin menyerahkan formulir kejadian khusus yang berisi keberatan saksi pada KPU Jawa Barat sebelum walk out.


KPU Sahkan Rekapitulasi Suara di 34 Provinsi, Prabowo-Gibran Unggul di 32 Provinsi

2 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota KPU membacakan data saat rapat rekapitulasi hasil perhitungan hasil perhitungan perolehan suara tingkat nasional pada pemungkutan suara ulang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, di Gedung KPU, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Sahkan Rekapitulasi Suara di 34 Provinsi, Prabowo-Gibran Unggul di 32 Provinsi

KPU RI telah mengesahkan rekapitulasi nasional hasil perolehan suara Pilpres 2024 di 34 provinsi.


Kepala Sekretariat PPLN Kuala Lumpur Ungkap Penggantian 1.402 Data Pemilih Tanpa Ada Berita Acara

3 jam lalu

Masduki, anggota non-aktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, yang sempat buron dan telah menyerahkan diri ke pihak berwajib, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024) untuk mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. ANTARA/Fath Putra Mulya.
Kepala Sekretariat PPLN Kuala Lumpur Ungkap Penggantian 1.402 Data Pemilih Tanpa Ada Berita Acara

Kepala Sekretariat mengatakan anggota PPLN Kuala Lumpur kerap tak siap dalam menyiapkan agenda penting berhubungan dengan Pemilu 2024.


Jadi Saksi Pemalsuan Data Pemilih, Ketua NasDem Malaysia Pilih Hadiri Sidang Secara Langsung di Jakarta

4 jam lalu

Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tujuh terdakwa yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/ Rivan Awal Lingga
Jadi Saksi Pemalsuan Data Pemilih, Ketua NasDem Malaysia Pilih Hadiri Sidang Secara Langsung di Jakarta

Ketua Partai Nasdem Malaysia memilih hadir secara langsung di sidang agar ia bisa leluasa menjelaskan duduk perkara pemalsuan data pemilih.