TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menyatakan telah menemukan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang mendaftarkan diri di lebih dari satu partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 atau pun mendaftar di lebih dari satu daerah pemilihan. Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Suheri menyatakan Bacaleg tersebut akan otomatis dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak lolos menjadi Caleg jika tidak menjadi salah satu parpol.
"Kami sudah dapat laporan bahwa ada sejumlah bakal caleg ganda baik di tingkat kabupaten dan kota maupun provinsi," kata anggota Bawaslu Provinsi Lampung Suheri di Bandarlampung, Rabu, 31 Mei 2023.
Suheri mengimbau kepada para Bacaleg tersebut agar menentukan parpol mana yang mereka pilih pada masa perbaikan verifikasi administrasi (vermin).
"Kegandaan bakal caleg ada yang satu tingkatan di kabupaten dan kota maupun beda tingkatan di provinsi. Jadi, nanti pada proses perbaikan mereka harus memilih salah satu. Kalau tidak, akan TMS," kata dia.
KPU Lampung akan klarifikasi ke partai politik
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan pada vermin tahap pertama pihaknya fokus pada kegandaan bakal caleg parpol atau daerah pemilihan (dapil)
"Nanti setelah hasil vermin, setiap kegandaan yang ada akan diklarifikasi terhadap partai yang diusung," kata Erwan.
Dari hasil klarifikasi tersebut, lanjut dia, partai politik harus mengajukan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan telah memilih satu partai dan dapil. KPU memberikan waktu perbaikan dokumen hingga 3 Oktober 2023.
"Nah, untuk partai yang tidak dipilih, nanti bisa mengajukan pengganti pada masa perbaikan karena hasil verifikasi administrasi akan diserahkan ke parpol dan bawaslu setempat. Untuk perbaikan, hingga akhir pencermatan pada tanggal 3 Oktober 2023," ujar dia.
Pada Pemilu 2024, akan terdapat 20 kursi DPR RI dari Provinsi Lampung yang terbagi menjadi dua daerah pemilihan. Selain itu, sebanyak 85 kursi diperebutkan untuk posisi DPRD Provinsi Lampung yang dibagi menjadi 8 daerah pemilihan. Dengan 13 kabupaten dan 2 kota, terdapat pula total 600 kursi DPRD tingkat II yang diperebutkan para caleg.