TEMPO.CO, Makassar - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan bakal menunda pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan 2019-2024, jika mereka tak melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Setelah kita tetapkan paling lambat tujuh hari mereka harus laporkan harta kekayaannya,” kata Uslimin, Komisioner KPU Sulawesi Selatan, Uslimin, saat menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) melalui video conference di kampus Universitas Hasanuddin Makassar, Kamis 25 Juli 2019.
Dia mengatakan saat ini calon legislatif yang bertarung pada Pemilu 17 April lalu masih menjalani sidang sengketa. Sejumlah partai dari kabupaten/kota melapor ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menganggap perolehan suaranya tidak sesuai dengan catatan mereka.
Uslimin menuturkan partai yang mengajukan gugatan adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kabupaten Takalar, PDI-P di Kabupaten Toraja Utara, Partai Hanura di Enrekang, dan Partai Berkarya di Pangkep. “Kita adu bukti di sini, di sidang ini tidak terbukti. Jadi lima hari kedepan mungkin sudah ada putusan dari MK,” kata Uslimin.
Menurut Uslimin, masing-masing KPU kabupaten/kota yang bersengketa telah menjelaskan dan semua sudah selesai. Saat ditanya berapa jumlah calon legislatif yang telah mengisi LHKPN, Uslimin enggan menyebutkan secara detail. “Masih adalah yang belum, tidak usah saya sebutkan. Yang jelas kalau tidak mereka serahkan LHKPN-nya, pelantikannya ditunda,” kata dia.