TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mencatat ada tujuh gugatan sengketa pemilu legislatif (gugatan pileg) yang dilayangkan partai politik dan kini tengah memasuki masa sidang Mahkamah Konstitusi. "Pemohonnya ada tujuh di Kabupaten Bekasi, kami yang jadi termohon," kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin, di Cikarang, Rabu, 17/7.
Pemohon terhadap tujuh gugatan tersebut di antaranya untuk DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Gerindra atas nama Haryanto, Nasdem atas nama Ranio Abadillah, PPP atas nama Nunung HS, dan PKB atas nama Wahid Hasyim. Di tingkat DPRD Jawa Barat dari Partai Demokrat atas nama Wiwin Winingsih. Kemudian untuk DPR dari PDI Perjuangan atas nama Daniel Lumban Tobing dan PKS atas nama Sa'duddin.
Saat ini, KPU sebagai termohon sudah mengikuti persidangan sebanyak dua kali yakni tanggal 9 Juli 2019 dan 15 Juli 2019 di Mahkamah Konstitusi. "Kita baru dua kali bersidang di MK, jadi belum ada keputusan apapun terhadap gugatan tersebut, mungkin sidang ketiga baru akan ada keputusannya," kata Jajang.
Jajang mengaku hingga kini belum mengetahui kepastian tanggal sidang berikutnya mengingat MK belum menjadwalkannya. "Sidang berikutnya kita belum tahu kapan, yang pasti nanti akan diberikan kabar oleh MK."
MK telah menjadwalkan persidangan pendahuluan sengketa hasil Pileg 2019 pada 9-12 Juli 2019. Dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan yang akan digelar pada 15-30 Juli 2019. Terakhir, pembacaan putusan hasil sengketa yang diagendakan pada 6-9 Agustus 2019.
Jika gugatan pemohon terhadap pihak terkait dimenangkan MK maka KPU selaku termohon akan menjalankan keputusan tersebut. "Kami tinggal melaksanakan melalui keputusan KP. Kan, kami juga belum melakukan penetapan terhadap caleg terpilih," kata dia.
ANTARA