TEMPO.CO, Yogyakarta - Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan menilai keputusan yang dikeluarkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengenai pencopotan dua komisioner KPU merupakan hal baru yang belum pernah ada sebelumnya. "Sebelumnya DKPP tidak mengambil keputusan sampai seperti ini," kata dia di Yogyakarta, Kamis, 11/7.
Baca juga: Sengketa Pileg di Mahkamah Konstitusi, Gugatan Dibacakan Maraton
Menurut Wahyu, DKPP belum pernah memerintahkan pencopotan terhadap komisioner KPU, melainkan sebatas vonis melanggar atau tidak melanggar kode etik. "Biasanya kan sampai tahapan komisioner itu melanggar atau tidak melanggar kode etik. Tapi ini hal baru, sudah dinyatakan melanggar kode etik dan diberhentikan dari divisi," kata dia.
Wahyu mengatakan berbagai keputusan yang dikeluarkan KPU bersifat kolektif kolegial. Ketua maupun anggota KPU tidak akan mengeluarkan keputusan secara sepihak karena harus melalui rapat pleno yang disepakati bersama-sama.
Dengan demikian, menurut dia, keputusan yang diambil oleh dua komisioner KPU yang dianggap melanggar kode etik oleh DKPP merupakan tanggung jawab bersama seluruh komisioner KPU. "Jika itu dianggap salah, ya, saya harus bertanggung jawab karena ikut mengambil keputusan itu."
Meski demikian, seluruh komisioner KPU menghormati putusan DKPP tersebut dan segera menindaklanjuti dalam rapat pleno. "Kalau sudah putusan artinya, ya, harus dilaksanakan," ujar Wahyu.
DKPP dalam putusannya meminta KPU RI memberhentikan Evi Novida Ginting dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang. Evi dinyatakan melanggar kode etik terkait seleksi calon anggota KPU Kolaka dan Kolaka Timur.
Selain itu, dalam putusan berbeda, DKPP juga meminta KPU RI memberhentikan Ilham Saputra dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan logistik karena melanggar kode etik terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Partai Hanura.
"Jadi perlu diluruskan dicopot, diganti, atau diberhentikan dari ketua divisi bukan berarti dicopot dari anggota KPU. Jadi Bu Evi dan Pak Ilham tetap menjadi anggota KPU RI, hanya diberhentikan dari jabatan sebagai ketua divisi," tutur Wahyu.
ANTARA