TEMPO.CO, Jakarta - Partai Gerindra menyebut jumlah perolehan suara yang hilang di pemilihan legislatif di Dapil DKI Jakarta 3, telah bertambah. Mereka mengklaim suara yang hilang, dari awalnya 9.556, menjadi 29.556 atau bertambah 20 ribu suara.
Baca juga: Gerindra Tak Tutup Kemungkinan Prabowo Maju Lagi Pilpres 2024
"Berdasarkan bukti yang sudah kami serahkan kepada Mahkamah, kami sudah memperhitungkan kehilangan suara kami itu benar-benar sebesar 29.556. Itu didasarkan pada adanya perbedaan suara antara versi pemohon dengan versi termohon," ujar kuasa hukum Partai Gerindra, Dwi Putri Cahyawati, saat menyampaikan gugatan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Juli 2019.
Jumlah 9.556 suara diperoleh dari penetapan Komisi Pemilihan Umum, yang menyebut suara Gerindra di dapil DKI Jakarta III sebesar 343.129 suara. Padahal menurut Dwi, seharusnya mereka memperoleh 352.682 suara.
Sementara dalam poin perbaikan (renvoi), Gerindra mencantumkan penetapan KPU sebesar 344.131 suara. Sedangkan menurut versi Gerindra perolehan yang betul adalah 373.687 suara.
Dari total jumlah suara tersebut, Dwi menyebut ada 4.158 suara milik caleg Gerindra Dapil DKI Jakarta III, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, yang hilang.
"Bukti-bukti sudah kami masukan untuk memperkuat bahwa suara kami itu 29.556. Kami ada bukti P1 sampai P36 yang sudah kami serahkan," kata Dwi.
Majelis Hakim menilai bahwa gugatan dianggap melewati tenggat waktu karena permohonan antara partai dengan perseorangan yang semula menjadi satu kemudian dipisahkan. Selain itu, permohonan yang diajukan Dwi juga bukan berupa perbaikan, namun tambahan.
"Penambahan dalil sudah tidak bisa. Renvoi itu hanya menyangkut redaksional saja," kata salah satu hakim, Arief Hidayat. Meski begitu, hakim menyebut akan tetap memeriksa bukti yang diajukan. "Ya, nanti kami lihat, kami cek. Sudah diverifikasi, tinggal nanti disahkan," kata Arief.