TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan gugatan terkait penggelembungan dan pengurangan suara, menjadi yang paling banyak muncul di sidang hari pertama perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan legislatif atau Sengketa Pileg 2019.
Baca: Sengketa Pileg di Mahkamah Konstitusi, Gugatan Dibacakan Maraton
"Dalil yang paling banyak itu mengenai penggelembungan suara, kemudian pengurangan suara ada juga dalil permohonan," kata Fajar saat ditemui di sela sidang pada Selasa, 9 Juli 2019.
Selain itu, ada pula beberapa dalil lain yang dipermasalahkan pemohon yakni adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), pelanggaran pidana pemilu, hingga pelanggaran etik. Agenda sidang sesi pertama ini adalah mendengarkan gugatan pemohon, untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan.
Fajar mengatakan dari total 260 perkara yang masuk ke MK, di hari pertama ini hanya ada 64 perkara yang disidangkan. Ada lima provinsi yang telah dan sedang disidangkan oleh MK. Papua, Maluku Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Aceh.
"Kami mengagendakan pemeriksaan pendahuluan itu 4 hari, dari tanggal 9 Juli sampai 12 Juli. Berarti dalam 4 hari itu 260 perkara itu harus selesai (diperiksa)," kata kata Fajar.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman yang hadir di MK hari ini, mengatakan akan segera menyiapkan jawaban atas segala gugatan ini. Meski begitu, ia masih akan menunggu hingga seluruh gugatan dibacakan selesai.
"Sampai hari ini kita hanya akan lakukan dua hal, yakni menjawab jawaban atas permohonan pemohon dan memberikan alat bukti ataas permohonan tersebut," kata Arief.
Baca: Papua Jadi Daerah Terbanyak Ajukan Gugatan Pileg ke MK
Sidang pembacaan permohonan masih akan berlanjut hingga Jumat, 12 Juli 2019. Setelah itu, sidang akan berlanjut ke tahap mendengarkan tanggapan dari termohon pada Senin pekan depan.