Komisi Yudisial Melakukan Pemantauan 24 Persidangan Pemilu

Reporter

image-gnews
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan saat memimpin sidang putusan pendahuluan atas laporan BPN Prabowo-Sandi terkait dugaa kecurangan Pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di kantor Bawaslu, Jakarta, 20 Mei 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan saat memimpin sidang putusan pendahuluan atas laporan BPN Prabowo-Sandi terkait dugaa kecurangan Pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di kantor Bawaslu, Jakarta, 20 Mei 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial melakukan 24 pemantauan persidangan pemilu selama 2019 di beberapa provinsi yang berkaitan dengan isu politik uang dan penggunaan fasilitas negara oleh kepala daerah dan anggota DPRD.

Baca jugaKY Disarankan Usut Tudingan Pelanggaran Etik Komisionernya

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta di Jakarta, Senin, 8/7, mengatakan pemantauan sidang itu merupakan langkah preventif untuk memastikan hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. "Termasuk kepala daerah atau anggota DPR yang sedang berperkara," kata dia.

Violetta menyatakan, siapa saja meminta KY agar melakukan pemantauan di seluruh Indonesia, maka KY akan ke pengadilan yang dimintakan pemantauannya itu. Dalam menjalankan pemantauan, KY bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan daerah, universitas serta lembaga masyarakat karena penanganan pemilu waktunya terbatas.

Sementara itu, 10 propinsi yang terbanyak menyampaikan permohonan pemantauan persidangan ke KY adalah DKI Jakarta sebanyak 50 permohonan, Jawa Timur 34 permohonan, Jawa Tengah 26 permohonan, Jawa Barat 18 permohonan.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya Riau 14 permohonan, Sumatera Utara delapan permohonan, Papua delapan permohonan, Sulawesi Barat delapan permohonan, Sulawesi Utara delapan permohonan, Banten lima permohonan dan Sumatera Barat juga lima permohonan.

Dari seluruh permohonan tersebut, perkara perdata mendominasi permohonan untuk dipantau. Ada pula pidana biasa, Tata Usaha Negara, lingkungan dan agama.

ANTARA

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

6 jam lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Putusan MK Tolak Gugatan Pilpres, Airlangga: Pilpres Sudah Selesai, Selamat Pak Prabowo dan Gibran

2 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Putusan MK Tolak Gugatan Pilpres, Airlangga: Pilpres Sudah Selesai, Selamat Pak Prabowo dan Gibran

Putusan MK menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres. Menurut Airlangga, putusan tersebut memberi kepastian pada investor.


Media Asing Soroti Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pemilu

3 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Media Asing Soroti Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pemilu

Putusan Mahkamah Konstitusi tentang gugatan dari dua kandidat yang kalah menjadi sorotan beberapa media asing.


Alasan MK Tak Pajang Karangan Bunga dari Pendukung Prabowo-Gibran

6 hari lalu

Belasan karangan bunga dikirim ke Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pagi ini, 19 April 2024. Karangan bunga tersebut menyatakan dukungannya terhadap paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Alasan MK Tak Pajang Karangan Bunga dari Pendukung Prabowo-Gibran

"Kami tunggu dedikasi Prabowo-Gibran untuk Indonesia," bunyi salah satu pesan di karangan bunga tersebut.


Basarah Menilai Sahabat Pengadilan Menjadi Harapan Bagi Demokrasi

7 hari lalu

Basarah Menilai Sahabat Pengadilan Menjadi Harapan Bagi Demokrasi

Ahmad Basarah mengatakan, sikap Megawati Soekarnoputri, aktivis, akademisi, budayawan hingga agamawan yang mengajukan diri menjadi Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae bagi Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi bukti kepedulian banyak pihak terhadap MK.


Tim Anies-Muhaimin Yakin Gugatan Dikabulkan: Mafia Pemilu Tak Bisa Beli MK

11 hari lalu

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo (tengah) didampingi hakim anggota Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (kanan), M Guntur Hamzah (kedua dari kanan), Saldi Isra (kedua dari kiri) dan Daniel Yusmic P Foekh (kiri) memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tim Anies-Muhaimin Yakin Gugatan Dikabulkan: Mafia Pemilu Tak Bisa Beli MK

Tim Anies-Muhaimin yakin para majelis hakim MK akan menjaga marwahnya sebagai mahkamah konstitusi.


PKB: Hak Angket Bukan Tidak Jadi, tapi Belum Digulirkan

19 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
PKB: Hak Angket Bukan Tidak Jadi, tapi Belum Digulirkan

PKB mengatakan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 masih bisa digulirkan hingga Oktober mendatang.


Di Sidang MK, Airlangga Singgung Bansos di Negara Lain

20 hari lalu

(ki-ka) Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Di Sidang MK, Airlangga Singgung Bansos di Negara Lain

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyoroti bansos di negara lain dalam sidang sengketa hasil Pilpres yang digelar MK.


Surat Panggilan ke 4 Menteri Sudah Dikirim, Jubir MK: Wajib Hadir

22 hari lalu

Ahli TIM Hukum TPN Ganjar-Mahfud saat membacakan sumpah dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 2 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan 9 ahli dan 10 saksi. TEMPO/Subekti.
Surat Panggilan ke 4 Menteri Sudah Dikirim, Jubir MK: Wajib Hadir

MK telah mengirimkan surat panggilan sidang sengketa Pilpres kepada empat menteri di kabinet Jokowi.


DKPP Siap Hadir sebagai Saksi di MK

22 hari lalu

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengetuk palu vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin 5 Februari 2024. DKPP memvonis Hasyim Asy'ari dan enam komisioner KPU lainnya melanggar etik dan Hasyim diberi sanksi peringatan keras terakhir, sementara enam komisioner KPU lainnya mendapatkan peringatan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
DKPP Siap Hadir sebagai Saksi di MK

Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan siap hadir memberikan keterangan di MK, tapi belum menerima undangan.