TEMPO.CO, Jakarta-Mahkamah Konstitusi (MK) siap menyidangkan kasus sengketa pileg 2019. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan Mahkamah telah menerima 340 berkas permohonan sengketa hasil pileg 2019 untuk Dewan Perwakilan Rakyat di semua tingkatan dan Dewan Perwakilan Daerah.
"Sebanyak 260 perkara siap disidangkan," ujar Fajar Laksono saat dihubungi Tempo, Selasa, 2 Juli 2019.
Baca Juga: MK Bersiap Tangani Sengketa Hasil Pileg 2019
Rincian, jumlah perkara itu, kata dia, terdiri dari 250 sengketa DPR/DPRD dan 10 sisanya sengketa DPD. "Sejauh ini terbanyak Partai Berkarya, Partai Demokrat, dan Partai Golkar," ujar Fajar.
MK sebelumnya telah meregistrasi sengketa pileg mulai 1 Juli kemarin. Gugatan yang telah diregistrasi akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Sidang pemeriksaan pendahuluan sendiri akan dimulai selama rentang waktu 9 Juli hingga 12 Juli mendatang. Kemudian sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti pada 15 Juli sampai 30 Juli 2019.
Selanjutnya, hakim akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 31 Juli sampai 5 Agustus 2019. Kemudian, hakim akan membacakan putusan sengketa pileg pada 6 sampai 9 Agustus 2019.
Simak Juga: NasDem Selesaikan Sengketa Internal Caleg di Mahkamah Partai