TEMPO.CO, Kupang - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang Eliasar Lomi Rihi menyatakan siap menghadapi gugatan Partai Gerindra terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Baca juga: KPU Luncurkan Tahapan Pemilihan Pilkada 2020
"Kami sudah siap menghadapi gugatan dari Partai Gerindra yang mengugat atas hasil pemungutan suara untuk perolehan suara DPR RI Partai Gerindra yang dianggap terjadi kecurangan saat pemilu serentak, 17 April 2019, di Kabupaten kupang," kata Eliaser Lomi Rihi, di Kupang, Selasa, 25/6.
Eliasar Lomi Rihi mengatakan Partai Gerindra tidak menyebut secara jelas dimana lokasi terjadinya kecurangan tersebut. Kendati demikian KPU siap menghadapi gugatan Partai Gerindra sekaligus sebagai momen untuk membuktikan dalam persidangan di MK bahwa tidak ada kecurangan dalam pemungutan suara di kabupaten yang berbatasan dengan wilayah Oecusse, Timor Leste itu.
Eliasar mengatakan KPU Kabupaten Kupang hanya menghadapi satu gugatan di MK, yaitu gugatan dari Partai Gerindra tersebut. Sedangkan untuk DPRD tingkat provinsi dan tingkat kabupaten tidak ada gugatan yang diajukan partai politik peserta pemilu ke MK.
ANTARA