TEMPO.CO, Tanjungpinang - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau, memvonis Apriyandi, caleg dari Partai Gerindra, 5 bulan penjara, dengan masa percobaan 10 bulan dan denda Rp24 juta. Apriyandi terbukti melakukan politik uang pada Pemilu 2019.
Baca juga: Sandiaga Tuding Kubu Jokowi Politik Uang: Tapi Sulit Dibuktikan
Ketua majelis majelis hakim, Acep Sofyan Sauri, di ruang sidang PN Tanjungpinang, Senin, 24/6, mengatakan, jika pidana denda tidak dibayar, maka dikenakan subsidair sebulan penjara. "Saudara Apriyandi dapat mengajukan banding jika keberatan terhadap putusan ini," kata Acep.
Pengunjung yang menyaksikan persidangan tampak kaget mendengar putusan majelis hakim terhadap putra Wali Kota Tanjungpinang tersebut. Adik Apriyandi menangis setelah mendengar putusan hakim. Sementara Apriyandi menyalami jaksa penuntut umum setelah vonis dibacakan hakim.
Apriyandi yang juga caleg dapil Tanjungpinang Timur menyatakan masih pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding atau tidak. Terdakwa tidak ditahan berdasarkan putusan majelis hakim, meski putusan itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Apriyandi dikenakan sanksi wajib lapor.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 523 ayat (1) Junto pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 07 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 huruf e KUHP (Kitab Undang Hukum Pidana).
Putusan Majelis Hakim PN Tanjungpinang tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa. Jaksa penuntut umum, Zaldi Akri pada sidang sebelumnya menuntut Apriyandi dengan tiga bulan kurungan dan denda Rp24 juta. Jaksa juga meminta hakim menahan terdakwa di Rutan Kelas II Tanjungpinang.
"Tuntutan JPU tidak memenuhi rasa Keadilan sebagaimana tindakan yang terdakwa lakukan pada kasus itu," kata Acep.
Alat bantu yang disita berupa uang sejumlah Rp600 ribu, tiga unit ponsel, screen shoot Whatsapp percakapan saksi Eni dan saksi Dewi soal pengumpulan Kartu Keluarga (KK) yang diperuntukkan mendukung terdakwa.
ANTARA