TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020. Uji publik digelar untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat. "Khususnya dari peserta pemilu dan dari berbagai pihak yang terlibat dalam proses penyelenggaraan Pilkada," kata Komisioner KPU, Evi Novida Ginting membuka Uji Publik di kantor KPU pada Senin, 24 Juni 2019.
Uji publik PKPU dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan Pasal 9 huruf a uu no.1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Hasil uji publik ini akan menjadi rancangan KPU. "Yang nanti akan disampaikan dalam forum dengar pendapat," kata Evi.
Baca juga: KPU Banyumas Siap Hadapi Gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi
Peraturan KPU itu akan digunakan sebagai dasar penyelenggaraan pilkada serentak 2020 yang akan digelar di 270 daerah di Indonesia. Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur terdiri dari sembilan provinsi, yaitu Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tenggara.
"Pemilihan bupati dan wakil bupati akan dilakukan di 224 kabupaten,” kata Evy. Sedangkan untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota akan dilakukan di 37 kota di 32 provinsi di Indonesia.