TEMPO.CO, Jakarta-Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif saat pemilihan gubernur Jawa Timur 2008 dapat dibuktikan secara kuantitatif.
"Tapi lak iku (kan itu) masifnya secara kalkulatif, katanya kalkulator, secara kuantitatif. Itu semuanya bisa dibuktikan. Bahasa TSM itu asli (dari) aku," kata Khofifah di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.
Baca Juga: Di Sidang MK, KPU: Link Berita Kubu Prabowo Tak Bisa Jadi Bukti
Kasus sengketa pilkada Jawa Timur 2008 di Mahkamah Konstitusi kala itu menjadi acuan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga dalam menggugat hasil pilpres 2019 ke MK. Pada sengketa pilgub Jatim 2008, MK mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon Khofifah-Mudjiono.
MK menilai adanya pelanggaran secara terstrukur, sistematis, dan masif di Sampang, Bangkalan, dan Pamekasan. Meski demikian Khofifah-Mudjiono tetap dinyatakan kalah dari pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf.
Menurut Khofifah kecurangan TSM yang dialaminya pada pilkada ketika itu berdasarkan angka dan saksi yang secara merata. "Kalau misalnya berapa TPS, berapa TPS, mungkin kan tidak signifikan. Jenenge masif iku ya rata (namanya masif itu ya merata)."
Simak Juga: Sidang MK, Pakar Menyoroti Soal Perbaikan Berkas Permohonan
Bahkan, kata dia, ada banyak saksi yang melaporkan kecurangan yang terjadi di tempat pemungutan suara. Sehingga, ia tak kesulitan mengumpulkan bukti dan saksi untuk menggugat hasil pilkada Jatim ke MK.
"Iya orangnya datang melaporkan, kok jadinya begini, kok jadinya begini, gitu lho. Sambil nangis-nangis, 'Kok Ibu kalah', gitu lho. Jadi suasananya beda," kata Khofifah.