TEMPO.CO, Ternate - Puluhan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) yang berada di empat PPK Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) diperiksa polisi dalam kasus dugaan penggelembungan suara pada Pemilu tahun 2019.
Baca juga: KPU Karawang Akui 12 PPK Setempat Terlibat Jual-beli Siara Pileg
"Kami sudah lakukan pembahasan kedua terkait kasus penggelembungan suara di empat kecamatan dan statusnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara (Halut) AKP Rusli Mangoda dihubungi dari Ternate, Senin, 17/6.
Menurut Rusli, tahap penyidkan dilakukan terhadap PPK empat kecamatan, di antaranya, PPK Loloda Kepulauan, PPK Loloda Utara, PPK Kao Barat, dan PPK Kao. Namun dia enggan menyebutkan identitas petugas pemilu yang diperiksa ini. "Yang jelas setiap PPK berjumlah lima orang dan jika empat PPK berarti jumlahnya 20 orang."
Ketua Bawaslu Halut Rafli Kamaludin membenarkan adanya pemeriksana polisi tersebut. "Itu merupakan langkah hukum yang tegas, agar para penyelenggara tidak lagi berbuat sesukanya dalam tahapan pemilu maupun pilkada," kata dia.
Rafli menyatakan, para pelaku di empat PPK itu terbongkar aksinya saat digelar pleno tingkat Kabupaten. Mereka melakukan praktik kecurangan dengan merubah angka suara pada DA1. "Proses penggelembungan terjadi ketika pengisian hasil pleno PPK pada DA1 Plano ke Plano DA1, sehingga ditemukan ketidakselarasan data yang dikantongi oleh Bawaslu Halut," kata dia.