TEMPO.CO, Karawang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jabar, mengakui adanya praktik jual-beli suara yang melibatkan sejumlah anggota Panitia Pemilihan tingkat Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum 2019. "Hari ini kami memanggil 12 PPK tersebut untuk diklarifikasi," kata Ketua KPU setempat Miftah Farid, di Karawang, Senin, 17/6.
Baca juga: Kubu Prabowo Perbaiki Materi Gugatan, KPU Bakal Tambah Alat Bukti
Dari 12 anggota PPK yang dipanggil, hanya 10 orang yang hadir. Dua orang lainnya tidak hadir, yakni dari PPK Karawang Barat dan PPK Kecamatan Telukjambe Barat. Dari hasil klarifikasi Farid tidak membantah adanya aliran dana yang masuk ke anggota PPK.
"Iya betul terjadi. Artinya memang ada aliran dana yang masuk dari salah satu caleg ke mereka (PPK). Rekan-rekan mengakui, yang 12 orang (PPK) ini mengakui," kata dia.
Ia mengatakan, hasil klarifikasi itu nantinya akan disampaikan ke KPU Provinsi Jawa Barat untuk dibahas kelanjutannya.
Sebelumnya dikabarkan terdapat 12 PPK di Karawang yang menerima sejumlah uang dari salah seorang Caleg DPR RI. Uang itu merupakan pelicin agar caleg tersebut lolos ke Senayan. Kenyataannya, caleg itu tidak lolos dan lalu membongkar kasus jual beli suara tersebut.
Selain melibatkan 12 PPK, aliran uang jual-beli suara itu juga dikabarkan masuk ke kantong salah seorang Komisioner KPU Karawang. Total jumlah uang yang diterima para petugas penyelenggara Pemilu di Karawang itu di atas Rp500 juta.
ANTARA