Ma'ruf Amin Melepas Jabatan Ini Sebelum Jadi Cawapres

Reporter

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Ketua Dewan Pembina Masyarakat Ekonomi Syariah Ma'ruf Amin menyampaikan pidato kunci dalam seminar Teknologi dan Inovasi untuk Masa Depan Keuangan Islam di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu 13 Februari 2019. Tempo/Tony Hartawan
Ketua Dewan Pembina Masyarakat Ekonomi Syariah Ma'ruf Amin menyampaikan pidato kunci dalam seminar Teknologi dan Inovasi untuk Masa Depan Keuangan Islam di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu 13 Februari 2019. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Sumedang - Ma'ruf Amin mengatakan, jabatan sebagai Dewan Pengawas di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah yang kini dipersoalkan kubu pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, dibolehkan ketika dirinya mencalonkan wakil presiden. Karena dibolehkan, Ma'ruf yakin tidak akan menggugurkan dirinya sebagai cawapres mendampingi Joko Widodo.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Tegaskan Bukan Karyawan atau Pejabat BUMN

Ia justru telah melepas jabatan selaku pengarah di Badan Pembina Ideologi Pancasila atau BPIP. Lembaga ini diketuai Megawati Soekarnoputri. Posisinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugasnya membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, dan sinkronisasi.

Menurut Ma'ruf, jabatan di dua bank itu bukan perusahaan Badan Usaha Milik Negara, melainkan hanya anak perusahaan. "Karena itu, saya tidak diminta untuk mundur dari posisi di bank tersebut," kata Ma'ruf saat menghadiri halal bihalal di Gedung Negara Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu, 12 Juni 2019.

Masalah jabatan Ma'ruf ini dipersoalkan kubu Prabowo - Sandi dan dijadikan sebagai alat bukti dalam gugatan pemilihan presiden ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Sidang sengketa pilpres ini akan digelar oleh MK mulai Jumat, 14 Juni 2018.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

"Iya (menjabat) di dua bank (Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah). Itu bukan bank BUMN, tapi anak perusahaan BUMN, karena itu saya tidak diminta mundur," kata mantan Rois Am PBNU itu.

Jabatan yang justru diminta melepas, kata Ma'ruf, yaitu sebagai pengarah di Badan Pembina Ideologi Pancasila atau BPIP. "Justru saya diminta mundur di BPIP. Saya sudah mundur sebelum pencalonan".

Cicit dari ulama kenamaan Syeikh Nawawi Al-Bantani itu mengaku tidak khawatir jabatan di dua bank syariah dijadikan alat bukti oleh tim Prabowo - Sandiaga di MK. "Kan saya tidak diminta mundur, jadi nggak masalah," kata Ma'ruf Amin.

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jelang Putusan Sengketa Pilpres MK: Banjir Amicus Curiae dan Rencana Demo Pendukung Prabowo

1 jam lalu

Massa yang tergabung dalam Aksi 164 menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Dalam aksinya massa menuntut Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. Aksi ini merupakan respons masyarakat terhadap kecurangan yang terjadi dalam kontestasi Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Jelang Putusan Sengketa Pilpres MK: Banjir Amicus Curiae dan Rencana Demo Pendukung Prabowo

Pengajuan Amicus Curiae membanjiri MK. Selain itu, ada rencana aksi demo pendukung Prabowo menjelang putusan sengketa pilpres di MK.


4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

2 jam lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.


Pria di Riau Edit Suara Hakim MK Soal Putusan Sengketa Pilpres, Tambah Narasi Selamat Pendukung 02

2 jam lalu

MA diamankan Polda Riau karena diduga memanipulasi suara hakim MK soal sengketa hasil pilpres. ANTARA/HO-Polda Riau
Pria di Riau Edit Suara Hakim MK Soal Putusan Sengketa Pilpres, Tambah Narasi Selamat Pendukung 02

Polda Riau menciduk seorang pria di Rokan Hilir Riau karena mengedit suara hakim MK soal putusan sengketa pilpres. Ada narasi jogetin aja.


Jadwal Lanjutan Sidang MK Soal Sengketa Pilpres atau PHPU, Apa Agendanya?

2 jam lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Jadwal Lanjutan Sidang MK Soal Sengketa Pilpres atau PHPU, Apa Agendanya?

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres berlanjut usai libur Lebaran 2024. Berikut jadwal lanjutan sidang PHPU?


Menakar Pengaruh Amicus Curiae terhadap Putusan Sengketa Pilpres di MK

13 jam lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
Menakar Pengaruh Amicus Curiae terhadap Putusan Sengketa Pilpres di MK

Amicus curiae dianggap tidak akan dipertimbangkan secara signifikan dalam putusan sengketa hasil Pilpres.


Tim Hukum Prabowo-Gibran Anggap Banjir Amicus Curiae Bentuk Intervensi ke MK

14 jam lalu

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan tulisan tangan Megawati dalam surat Amicus Curiae yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Tim Hukum Prabowo-Gibran Anggap Banjir Amicus Curiae Bentuk Intervensi ke MK

Mahkamah Konstitusi merekap telah menerima 22 amicus curiae terhadap sengketa hasil Pilpres dari berbagai elemen masyarakat.


Pandangan Pakar soal Banjir Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK

14 jam lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
Pandangan Pakar soal Banjir Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK

Sejumlah pakar hukum menyoroti banjir amicus curiae terhadap sengketa hasil Pilpres di MK.


Erga Omnes: Mengenal Asas Ini dalam Putusan MK

14 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Erga Omnes: Mengenal Asas Ini dalam Putusan MK

Putusan MK bersifat erga omnes. Apa artinya?


Megawati dan BEM FH dari 4 Kampus Ajukan Amicus Curiae, Apakah Itu Sahabat Pengadilan?

15 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, memberikan sambutan di Rakornas Organ Relawan Ganjar-Mahfud di Jiexpo, Kemayoran, Jakarta, Senin, 27 November 2023. Foto: TPN Ganjar-Mahfud
Megawati dan BEM FH dari 4 Kampus Ajukan Amicus Curiae, Apakah Itu Sahabat Pengadilan?

Megawtai dan BEM FH dari 4 kampus ajukan sahabat pengadilan yang dapat menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan perkara. Ini arti amicus curiae.


Kata MK soal Pengaruh Amicus Curiae terhadap Putusan Sengketa Pilpres

16 jam lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kata MK soal Pengaruh Amicus Curiae terhadap Putusan Sengketa Pilpres

MK merespons soal pengaruh amicus curiae terhadap sengketa hasil Pilpres.