TEMPO.CO, Sumedang - Ma'ruf Amin mengatakan, jabatan sebagai Dewan Pengawas di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah yang kini dipersoalkan kubu pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, dibolehkan ketika dirinya mencalonkan wakil presiden. Karena dibolehkan, Ma'ruf yakin tidak akan menggugurkan dirinya sebagai cawapres mendampingi Joko Widodo.
Baca Juga: Ma'ruf Amin Tegaskan Bukan Karyawan atau Pejabat BUMN
Ia justru telah melepas jabatan selaku pengarah di Badan Pembina Ideologi Pancasila atau BPIP. Lembaga ini diketuai Megawati Soekarnoputri. Posisinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugasnya membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, dan sinkronisasi.
Menurut Ma'ruf, jabatan di dua bank itu bukan perusahaan Badan Usaha Milik Negara, melainkan hanya anak perusahaan. "Karena itu, saya tidak diminta untuk mundur dari posisi di bank tersebut," kata Ma'ruf saat menghadiri halal bihalal di Gedung Negara Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu, 12 Juni 2019.
Masalah jabatan Ma'ruf ini dipersoalkan kubu Prabowo - Sandi dan dijadikan sebagai alat bukti dalam gugatan pemilihan presiden ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Sidang sengketa pilpres ini akan digelar oleh MK mulai Jumat, 14 Juni 2018.
"Iya (menjabat) di dua bank (Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah). Itu bukan bank BUMN, tapi anak perusahaan BUMN, karena itu saya tidak diminta mundur," kata mantan Rois Am PBNU itu.
Jabatan yang justru diminta melepas, kata Ma'ruf, yaitu sebagai pengarah di Badan Pembina Ideologi Pancasila atau BPIP. "Justru saya diminta mundur di BPIP. Saya sudah mundur sebelum pencalonan".
Cicit dari ulama kenamaan Syeikh Nawawi Al-Bantani itu mengaku tidak khawatir jabatan di dua bank syariah dijadikan alat bukti oleh tim Prabowo - Sandiaga di MK. "Kan saya tidak diminta mundur, jadi nggak masalah," kata Ma'ruf Amin.