TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan melakukan evaluasi pemilihan umum presiden, wakil presiden dan legislatif serentak, setelah sengketa pilpres di MK berakhir. "Nanti akhir Juli atau paling lama awal Agustus baru kami lakukan evaluasi," kata Ketua KPU Arief Budiman, di Jakarta, Senin, 10 Juni 2019.
Baca juga: KPU: Terdapat 338 Permohonan Sengketa Hasil Pemilu di MK
Arief mengatakan, seluruh jenis tahapan yang telah dilakukan di KPU tingkat kabupaten kota, provinsi dan nasional akan dievaluasi secara menyeluruh.
Meski begitu, saat ini KPU tengah mempersiapkan jawaban, bukti dan saksi yang akan dibawa ke sidang perdana yang akan digelar 14 Juni 2019. Arief juga mengatakan KPU telah membuat strategi bersama penasehat hukum dan KPU di tingkat kabupaten kota dan provinsi.
KPU setidaknya telah mencatat adanya 338 peserta pemilu yang mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi yang dirangkum per 31 Mei 2019. "Rinciannya satu perkara untuk sengketa hasil pilpres, 10 perkara untuk DPD, dan 327 untuk hasil pemungutan suara DPR dan DPRD," ujar Hasyim melalui keterangan tertulis, Sabtu, 8 Juni 2019.
Arief mengatakan proses sengketa pilpres yang diadukan oleh Prabowo Subianto-Sandiaga Uno merupakan tanggung jawab KPU sebagai pihak penyelenggara pemilu presiden dan legislatif tahun 2019. "Anda sudah kerjakan, tunaikan tugas, maka tugas itu harus dipertanggung jawabkan, termasuk di persidangan MK."
Arif mengingatkan sidang di MK itu bukan persoalan salah-benar atau menang-kalah. "Ini persoalan tanggung jawab KPU terhadap tugas yang sudah dijalankan," kata dia.
HALIDA BUNGA FISANDRA