TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengatakan persiapan mereka untuk menggelar sidang MK yang perdana sudah 100 persen. Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden alias Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 itu dijadwalkan digelar pada 14 Juni.
Baca juga: Jelang Sidang MK, KPU Atur Strategi dengan Penasihat Hukum
"Sekjen dan seluruh pasukannya, personilnya sudah siap. Baik dari segi, katakanlah peraturannya maupun substansinya," kata Anwar, saat ditemui usai halal bihalal di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni.
Anwar mengatakan sidang nanti harus diselesaikan dalam waktu 14 hari sejak diregistrasi. Ia menilai waktu itu cukup singkat untuk perkara yang begitu besar. Karena itu, faktor kebugaran fisik anggota MK, benar-benar harus disiapkan.
"Kami harus segar bugar. Kalau persiapan khusus terkait hal hal yang regulasi dan sebagainya, sudah siap," kata Anwar.
Karena besarnya skala sengekta ini, Anwar mengatakan MK hingga 14 hari ke depan akan fokus di penyelesaian gugatan Pilpres 2019 saja. Sedangkan untuk gugatan pemilihan legislatif, baru akan diurus setelah sengketa pilpres selesai. "Ya, Pilegnya nanti."
Gugatan hasil pemilihan umum diajukan oleh kubu pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Mereka menolak hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan pasangan Joko Widodo - Ma'ruf Amin.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB. Mereka menuding kemenangan Jokowi-Ma'ruf dilakukan lewat kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.