TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia melakukan pertemuan dengan para penasihat hukum pada Senin, 10 Juni 2019, untuk persiapan sidang di Mahkamah Konstitusi, 14 Juni. Pertemuan hari ini membahas kesiapan bukti dan jawaban di sidang MK nanti.
Baca juga: Menuju Sidang Pertama MK, Tim Hukum TKN Kumpulkan Bukti-bukti
"Kita sudah memformulasikan dokumen apa saja yang harus dibawa dan bagaimana membuat formulasi jawabannya. Itu sudah kita kirimkan ke KPU kabupaten, kota dan provinsi," kata Arief Budiman di Jakarta, Senin, 10 Juni 2019.
Selain penasihat hukum, KPU kabupaten dan kota melalui KPU provinsi juga turut hadir untuk melapor dan mengumpulkan seluruh dokumen terkait pemilu presiden dan legislatif. Rencananya, KPU RI akan membaca dokumen itu bersama KPU Provinsi dan tim penasihat hukum.
Hingga saat ini, Arief mengaku tak menemukan kesulitan dalam mengumpulkan bukti. "Belum ada kesulitan untuk menjelaskan dugaan kesalahan yang disangkakan dan dimohonkan pada kita. Mudah-mudahan bisa kita jawab semua dengan ketentuan yang berlaku," ucap Arief.
Selain itu, menurut Arief, KPU tengah mempersiapkan sejumlah saksi untuk masing-masing dokumen yang membutuhkan tambahan bukti. "Kalau misalnya daerah A dibutuhkan dokumen apa saja, perlu saksi atau tidak. Itu sudah kita data detail semua. Saksinya lebih ke penyelenggara," kata Arief.
Dari hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum pada 21 Mei lalu menunjukkan pasnagan calon presiden nomor urut 01 Jokow Widodo – Ma’ruf Amin memenangkan kontestansi pemilihan presiden. Pasnagan ini unggul dengan selisih suara 16.594.335 atas pasnagan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno. Kubu Prabowo menolak hasil ini dan beberapa hari kemudian melalui tim hukumnya, ia mengajukan permohonan sengketa ke MK.
Selain permohonan sengketa pilpres itu, ada juga ratusan permohonan lain yang diajukan oleh para calon legislatif, dengan berbagai alasan kepada MK. Pada 14 Juni, MK akan mengadakan sidang perdana untuk kasus sengketa yang diajukan kubu Prabowo.
HALIDA BUNGA FISANDRA