TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum menerima hasil audit laporan dana kampanye dari Kantor Akuntan Publik. Komisioner KPU, Hasyim Asya'ri menyampaikan hasil audit akan dilanjutkan ke parpol peserta pemilu, tim kampanye paslon presiden dan wakil presiden (TKN 01 dan BPN 02), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta KPU Provinsi dan KIP Aceh. "Agendanya terbuka," kata Hasyim dalam keterangan tertulis, Jumat, 31 Mei 2019.
Ratusan dokumen hasil audit diperiksa oleh staf KPU dan petugas dari kantor akuntan publik. Dokumen itu ditempatkan dalam 10 boks plastik berukuran 100x 50 sentimeter.
Baca juga: 9 Parpol Tak Lapor Identitas Lengkap Penyumbang Dana Kampanye
Sebelumnya, Bawaslu menyebut sembilan partai politik peserta Pemilu 2019 tidak melaporkan identitas penyumbang dana kampanye secara lengkap. Temuan ini diperoleh Bawaslu dari hasil pengawasan terhadap Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) peserta Pemilu 2019.
"Dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, ada sembilan partai politik yang tidak melaporkan identitas penyumbang dana kampanyenya secara lengkap," kata Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar pada Selasa, 28 Mei 2019 di Jakarta.
Baca juga: Akan Lapor ke KPK, Sandiaga Masih Hitung Biaya Kampanye Pilpres
Berdasarkan data yang disampaikan Bawaslu, kesembilan partai itu PKB, Golkar, Nasdem, Garuda, Berkarya, PSI, Hanura, Demokrat, dan PKPI.