Sengketa Pemilu 2019 di MK Turun Dibanding Dua Pemilu Sebelumnya

Reporter

image-gnews
Calon wakil presiden Sandiaga Uno dan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo menggelar konferensi pers terkait rencana mendaftarkan gugatan sengketa hasil pemilihan presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Jumpa pers digelar di rumah Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Mei 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Calon wakil presiden Sandiaga Uno dan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo menggelar konferensi pers terkait rencana mendaftarkan gugatan sengketa hasil pemilihan presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Jumpa pers digelar di rumah Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Mei 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejak Mahkamah Konstitusi (MK) membuka pendaftaran permohonan sengketa Pemilu pada 22-25 Mei lalu lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif mencatat ada sebanyak 469 permohonan, tak termasuk permohonan pemilihan presiden. "Ada penurunan jumlah permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya." Kode Inisiatif mencatat dalam laporan hasil risetnya, Senin 27 Mei 2019.

Pada Pemilu 2019 terdapat 469 permohonan, bandingkan dengan Pemilu 2014 yang menimbulkan 722 permohonan sengketa, lalu di 2009 terdapat 901.

Baca juga: Ada Gugatan Pilpres, TKN Jokowi - Ma'ruf Datangi MK Hari Ini

Permohonan sengketa pada 2019 didominasi calon anggota DPRD Kabupaten/ Kota yakni 215 permohonan. Di tingkat DPRD provinsi terdapat 110 permohonan, DPR RI 71 permohonan, DPD 11 permohonan, dan 62 permohonan lainnya tidak menyebutkan secara eksplisit wilayahnya.

Berdasarkan provinsi, empat wilayah dengan permohonan terbanyak adalah, Papua, Jawa Barat, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara. Papua dengan 71 permohonan, Jawa Barat 34 permohonan, Sumatera Selatan 24 permohonan, Sumatera Utara 24 permohonan.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Sandiaga Yakin Bukti-bukti Gugatan ke MK Buka Tabir Kecurangan

Kode Inisiatif menyortir sengketa berdasarkan konflik internal atau eksternal. Konflik internal artinya melibatkan calon anggota legislatif dari partai politik yang sama, sedangkan konflik eksternal adalah sengketa caleg lintas partai. "Paling tidak ada 141 sengketa eksternal partai, dan 65 sengketa internal partai."

Partai Golkar tercatat sebagai partai dengan permohonan sengketa internal terbanyak ke MK yakni 19 permohonan. Sedangkan untuk sengketa eksternal, Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi yang terbanyak dengan 22 permohonan.

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

9 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Ketua MK Suhartoyo dan 7 Hakim Konstitusi Kenakan Jubah Warna Hitam dan Merah, Apa Artinya?

12 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Ketua MK Suhartoyo dan 7 Hakim Konstitusi Kenakan Jubah Warna Hitam dan Merah, Apa Artinya?

Jubah berwarna hitam dan merah yang dikenakan hakim MK bukan hanya sekadar pakaian resmi, tetapi juga simbol yang mengandung filosofi.


Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

12 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

Perludem menyatakan bahwa MK masih menjadi 'mahkamah kalkulator' karena putusan sengketa pilpres masih berlandaskan selisih hasil suara.


Begini Respons Jokowi dan Gibran soal Disebut Bukan Lagi Kader PDIP

16 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Begini Respons Jokowi dan Gibran soal Disebut Bukan Lagi Kader PDIP

PDIP tak lagi menganggap Jokowi dan Gibran sebagai kadernya. Lantas, apa respons Jokowi dan Gibran?


Ma'ruf Amin akan Bertemu Gibran Rakabuming Raka

17 jam lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan sambutan dalam acara Indonesia Quran Hours 2024 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Kegiatan membaca Al-Quran secara bersama-sama itu mengangkat tema Indonesia Bersatu Indonesia Bangkit. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ma'ruf Amin akan Bertemu Gibran Rakabuming Raka

Wapres Ma'ruf Amin mengatakan akan bertemu Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka. Apa yang akan mereka bicarakan?


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

20 jam lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Kurs Rupiah Hari Ini Diprediksi Menguat, Dipengaruhi Putusan MK

21 jam lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Hari Ini Diprediksi Menguat, Dipengaruhi Putusan MK

Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS hari ini diprediksi bakal menguat. Masih dipengaruhi oleh sentimen putusan Mahkamah Konstitusi (MK).


Bersyukur Atas Putusan MK, AHY Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

21 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, dalam konferensi pers tentang Keputusan MK terkait Pilpres 2024 di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Defara
Bersyukur Atas Putusan MK, AHY Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

Menurut AHY, keputusan MK telah memberikan kepastian hukum yang sangat kuat bagi pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih


Seluk-Beluk Hakim MK: Arti Rapat Permusyawaratan Hakim dan Sederet Aturannya

23 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Seluk-Beluk Hakim MK: Arti Rapat Permusyawaratan Hakim dan Sederet Aturannya

RPH dilakukan tertutup yang dihadiri oleh 9 hakim atau paling sedikit 7 hakim MK. RPH dipimpin Ketua MK, Wakil Ketua MK atau Hakim yang ditunjuk


3 Hakim MK Dissenting Opinion, Pakar UI: Persoalan Hukum Pemilu Bukan Isapan Jempol

23 jam lalu

Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini saat ditemui di Pusdik MK, Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 6 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
3 Hakim MK Dissenting Opinion, Pakar UI: Persoalan Hukum Pemilu Bukan Isapan Jempol

Pakar kepemiluan UI Titi Anggraini menyoroti dissenting opinion tiga hakim MK dalam putusan sengketa pilpres.