Ketua MK Jamin Independensi Hakim yang Tangani Sengketa Pemilu

image-gnews
Hakim Ketua Konstitusi Anwar Usman (tengah) memimpin sidang putusan gugatan quick count atau hitung cepat pada Pemilu serentak 2019 di MK, Jakarta, Selasa, 16 April 2019. Hasil quick count baru diperbolehkan untuk diumumkan dua jam setelah tempat pemungutan suara di Indonesia bagian barat tutup. ANTARA/Galih Pradipta
Hakim Ketua Konstitusi Anwar Usman (tengah) memimpin sidang putusan gugatan quick count atau hitung cepat pada Pemilu serentak 2019 di MK, Jakarta, Selasa, 16 April 2019. Hasil quick count baru diperbolehkan untuk diumumkan dua jam setelah tempat pemungutan suara di Indonesia bagian barat tutup. ANTARA/Galih Pradipta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menegaskan pihaknya akan independen dalam memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019.

Baca juga: Perkara Pilpres 2019 Diputus 28 Juni, Simak 11 Tahapan Sidang MK

Menurut Anwar, MK akan memutus berdasarkan fakta di persidangan meskipun ada tekanan dari para pendukung salah satu pasangan calon presiden. "Kita akan memeriksa apa yang ada di ruang sidang. Kita kan independensinya sudah dijamin," ujar Anwar melalui siaran pers, Sabtu, 25 Mei 2019.

Tentang bukti yang akan disertakan dalam persidangan, Anwar menyerahkan pada pihak pemohon, termohon dan pihak terkait. Ia mengatakan bukti tambahan bisa disertakan saat persidangan berlangsung. "Pokoknya diserahkan kepada para pihak, ya nanti juga bisa pada persidangan boleh kalau ada bukti tambahan," tuturnya.

Anwar menambahkan bahwa jumlah permohonan PHPU Legislatif 2019 menurun ketimbang PHPU Legislatif 2014. Sebagai perbandingan, PHPU Legislatif 2019 mencapai 324 permohonan, sedangkan PHPU Legislatif 2014 mencapai 903 permohonan.

“Itu merupakan sistem pendaftaran saja. Kalau sekarang kan basisnya provinsi. Kalau dapil malah lebih 1000, malah bertambah kalau dari dapil,” ucap Anwar.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Anwar, mengenai panel hakim MK yang menangani PHPU sudah dibahas dan diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim MK. "Jadi hakim MK akan benar-benar menjaga independensi dan netralitas dalam memutus perkara," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa waktu batas waktu permohonan sengketa pemilu yang cuma tiga hari sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat gugatan perselisihan hasil pemilihan umum ke Mahkamah Konstitusi untuk pemilihan legislatif mencapai 325 permohonan. "Terdapat 316 permohonan untuk DPR dan DPRD serta sembilan permohonan untuk DPD," ujar komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 25 Mei 2019. Jumlah tersebut adalah data yang masuk per 24 Mei 2019 pukul 16.28 WIB.

Baca juga: Selisih Suara 17 Juta, Modal TKN Jokowi Hadapi Gugatan Prabowo

Pada Jumat malam, 24 Mei 2019, pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga juga telah mengajukan permohonan sengketa ke MK. Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional, Hashim Djodjohadikusumo, menjadi penanggung jawab dalam urusan sengketa pilpres ini.

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prabowo Minta Demo di Depan Gedung MK Dibatalkan, Haris Rusli: Beliau Khawatir Ada Gesekan dan Benturan Sosial

23 menit lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Prabowo Minta Demo di Depan Gedung MK Dibatalkan, Haris Rusli: Beliau Khawatir Ada Gesekan dan Benturan Sosial

Komandan Tim Kampanye Nasional bidang relawan Haris Rusli Moti menyatakan, Prabowo meminta penghentian aksi damai di depan gedung MK


Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Demo di MK Hari Ini

3 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Demo di MK Hari Ini

Rencana unjuk rasa seratusan ribu pendukung Prabowo-Gibran di depan Gedung MK hari ini versus membanjirnya permohonan amicus curiae dalam persidangan.


Banjir Amicus Curiae di MK, Mengapa Hanya 14 yang Didalami Majelis Hakim?

9 jam lalu

Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum atau BEM FH dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, Universitas Padjajaran, dan Universitas Airlangga menyerahkan amicus curiae atas permohonan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Banjir Amicus Curiae di MK, Mengapa Hanya 14 yang Didalami Majelis Hakim?

MK hanya mendalami 14 dokumen sahabat pengadilan atau amicus curiae perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden 2024.


Gibran soal Pendukungnya Bakal Unjuk Rasa di Depan Gedung MK Besok: Monggo yang Penting Tertib

14 jam lalu

Cawapres Gibran Rakabuming Raka berharap masih ada peluang untuk pertemuan antara Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Foto diambil di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran soal Pendukungnya Bakal Unjuk Rasa di Depan Gedung MK Besok: Monggo yang Penting Tertib

Gibran Rakabuming merespons rencana pendukungnya yang bakal berunjuk rasa menjelang putusan sidang sengketa gugatan Pilpres di Gedung MK


Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

15 jam lalu

Kuasa hukum pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.


Bahlil Sebut Amicus Curiae di MK Tak Akan Anulir Kemenangan Prabowo-Gibran

16 jam lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Bahlil Sebut Amicus Curiae di MK Tak Akan Anulir Kemenangan Prabowo-Gibran

Bahlil meyakini amicus curiae yang dimohonkan sejumlah pihak tidak akan membatalkan kemenangan Prabowo-Gibran.


Menerka Putusan MK, Pakar Skeptis Hakim Kabulkan Gugatan Kubu Anies dan Ganjar

16 jam lalu

Massa yang tergabung dalam Aksi 164 menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Dalam aksinya massa menuntut Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. Aksi ini merupakan respons masyarakat terhadap kecurangan yang terjadi dalam kontestasi Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Menerka Putusan MK, Pakar Skeptis Hakim Kabulkan Gugatan Kubu Anies dan Ganjar

Pakar menyebut MK kemungkinan akan membuat amar baru ketimbang mengabulkan gugatan yang dimohonkan kubu Anies dan Ganjar.


Megawati Mohonkan Amicus Curiae, Pakar Hukum Sebut Kurang Relevan

17 jam lalu

Tangkapan layar - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat membuka
Megawati Mohonkan Amicus Curiae, Pakar Hukum Sebut Kurang Relevan

Pengamat hukum menilai tindakan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri yang memohonkan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi kurang relevan.


Pakar Nilai Pernyataan Tim Hukum Prabowo-Gibran Ihwal Amicus Curiae Keliru

19 jam lalu

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan tulisan tangan Megawati dalam surat Amicus Curiae yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Pakar Nilai Pernyataan Tim Hukum Prabowo-Gibran Ihwal Amicus Curiae Keliru

Amicus curiae merupakan upaya untuk memberikan hakim pemikiran alternatif saat mempertimbangkan hal-hal dalam memutus perkara.


Jelang Putusan Sengketa Pilpres MK: Banjir Amicus Curiae dan Rencana Demo Pendukung Prabowo

20 jam lalu

Massa yang tergabung dalam Aksi 164 menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Dalam aksinya massa menuntut Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. Aksi ini merupakan respons masyarakat terhadap kecurangan yang terjadi dalam kontestasi Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Jelang Putusan Sengketa Pilpres MK: Banjir Amicus Curiae dan Rencana Demo Pendukung Prabowo

Pengajuan Amicus Curiae membanjiri MK. Selain itu, ada rencana aksi demo pendukung Prabowo menjelang putusan sengketa pilpres di MK.