TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menegaskan pihaknya akan independen dalam memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019.
Baca juga: Perkara Pilpres 2019 Diputus 28 Juni, Simak 11 Tahapan Sidang MK
Menurut Anwar, MK akan memutus berdasarkan fakta di persidangan meskipun ada tekanan dari para pendukung salah satu pasangan calon presiden. "Kita akan memeriksa apa yang ada di ruang sidang. Kita kan independensinya sudah dijamin," ujar Anwar melalui siaran pers, Sabtu, 25 Mei 2019.
Tentang bukti yang akan disertakan dalam persidangan, Anwar menyerahkan pada pihak pemohon, termohon dan pihak terkait. Ia mengatakan bukti tambahan bisa disertakan saat persidangan berlangsung. "Pokoknya diserahkan kepada para pihak, ya nanti juga bisa pada persidangan boleh kalau ada bukti tambahan," tuturnya.
Anwar menambahkan bahwa jumlah permohonan PHPU Legislatif 2019 menurun ketimbang PHPU Legislatif 2014. Sebagai perbandingan, PHPU Legislatif 2019 mencapai 324 permohonan, sedangkan PHPU Legislatif 2014 mencapai 903 permohonan.
“Itu merupakan sistem pendaftaran saja. Kalau sekarang kan basisnya provinsi. Kalau dapil malah lebih 1000, malah bertambah kalau dari dapil,” ucap Anwar.
Menurut Anwar, mengenai panel hakim MK yang menangani PHPU sudah dibahas dan diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim MK. "Jadi hakim MK akan benar-benar menjaga independensi dan netralitas dalam memutus perkara," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa waktu batas waktu permohonan sengketa pemilu yang cuma tiga hari sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat gugatan perselisihan hasil pemilihan umum ke Mahkamah Konstitusi untuk pemilihan legislatif mencapai 325 permohonan. "Terdapat 316 permohonan untuk DPR dan DPRD serta sembilan permohonan untuk DPD," ujar komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 25 Mei 2019. Jumlah tersebut adalah data yang masuk per 24 Mei 2019 pukul 16.28 WIB.
Baca juga: Selisih Suara 17 Juta, Modal TKN Jokowi Hadapi Gugatan Prabowo
Pada Jumat malam, 24 Mei 2019, pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga juga telah mengajukan permohonan sengketa ke MK. Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional, Hashim Djodjohadikusumo, menjadi penanggung jawab dalam urusan sengketa pilpres ini.