TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat gugatan perselisihan hasil pemilihan umum ke Mahkamah Konstitusi untuk pemilihan legislatif telah mencapai 325 permohonan.
Baca: KPU Tunjuk Lima Firma Hukum Tangani Sengketa Pemilu
"Terdapat 316 permohonan untuk DPR dan DPRD serta sembilan permohonan untuk DPD," ujar komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 25 Mei 2019. Jumlah tersebut adalah data yang masuk per 24 Mei 2019 pukul 16.28 WIB.
Pada Jumat malam, pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga juga telah mengajukan permohonan sengketa ke MK. Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional, Hashim Djodjohadikusumo, menjadi penanggungjawab dalam urusan sengketa pilpres ini.
Sebelumnya, MK telah menerima sebanyak 284 permohonan gugatan sengketa pemilihan legislatif 2019 hingga Jumat siang, 24 Mei 2019.
"Sudah masuk 284 permohonan terdiri atas 275 diajukan parpol/caleg dan sembilan diajukan calon anggota DPD," ujar juru bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi Tempo, Jumat siang, 24 Mei 2019.
Baca: SBY Mengaku Bersyukur dan Lega KPU Bekerja Tepat Waktu
Adapun, batas waktu terakhir pendaftaran gugatan sengketa khusus pileg adalah dini hari tadi, pukul 01.46 WIB. Sidang penyelesaiannya akan berlangsung sekitar Juli sampai Agustus 2019.