Perkara Pilpres 2019 Diputus 28 Juni, Simak 11 Tahapan Sidang MK

Reporter

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Grup penjemput paksa dari Sabhara Polda, asyik berfoto sebelum persiapan pengamanan di depan Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta, 20 Agustus 2014. Pengamanan ini terkait putusan sidang gugatan pasangan Prabowo-Hatta pada esok hari, 21 Agustus. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat
Grup penjemput paksa dari Sabhara Polda, asyik berfoto sebelum persiapan pengamanan di depan Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta, 20 Agustus 2014. Pengamanan ini terkait putusan sidang gugatan pasangan Prabowo-Hatta pada esok hari, 21 Agustus. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Sampai dengan Jumat, 24 Mei 2019 pukul 12.00 WIB, Mahkamah Konstitusi atau MK masih terus menerima pendaftar permohonan perselisihan pemilu dan sengketa Pilpres 2019. Walaupun sebenarnya batas waktu pendaftaran sudah lewat, yaitu pada Jumat pukul 01.46 WIB. Putusan sidang sengketa pilpres dijadwalkan pada 28 Juni mendatang.

Baca Juga: Akhirnya Kubu Prabowo - Sandiaga Ajukan Sengketa Pilpres ke MK

"Kami di gugus depan MK tetap menerima pendaftaran, kami tidak boleh menolak satu berkas pun. Nanti seluruh berkas yang masuk harus diserahkan kepada hakim konstitusi," kata juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019.

Menurut Fajar, yang berwenang untuk menolak atau melanjutkan permohonan sengketa hasil pemilihan umum hingga ke pokok perkara adalah hakim konstitusi. 
Tenggat waktu pendaftaran, kata Fajar, merupakan salah satu syarat adminitrasi supaya perkara dapat dilanjutkan.

Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga uno (kiri) didampingi Direktur Komunikasi dan Media BPN Hashim Djojohadikusumo saat memberikan keterangan pers di Kertanegara, Jakarta, 24 Mei 2019. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menunjuk Hashim Djojohadikusumo sebagai penanggung jawab tim hukum dan Bambang Widjojanto sebagai ketua tim hukum yang akan mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). TEMPO/M Taufan Rengganis

Kendati demikian, Fajar menjelaskan, tidak semua yang datang bermaksud untuk mendaftar. "Sebagian telah menyerahkan kelengkapan berkas permohonan".  MK sudah mengumumkan bahwa penanganan perkara Pemilu terdiri dari 11 tahap, mulai dari pengajuan permohonan hingga penyerahan salinan putusan.

Sebelas tahap tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan MK No.5/2018 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilu. Berikut ini di antara tahapannya.

Pertama adalah pengajuan permohonan yang dimulai tangga 22 hingga 24 Mei untuk sengketa Pemilu Presiden. Sedangkan untuk sengketa Pemilu Legilatif mulai 21 Mei sesudah pengumuman hasil rekapitulasi oleh KPU hingga 24 Juni.

Tahap kedua, setelah pengajuan permohonan selanjutnya pemeriksaan kelengkapan pemohon yang diteruskan dengan perbaikan kelengkapan permohonan. Tahap ketiga pencatatan permohonan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi untuk Pemilu Presiden dilaksanakan pada 11 Juni. Adapun untuk Pemilu Legislatif ada 1 Juli.

Tahap berikutnya adalah penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pihak pemohon, pihak terkait, dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Sidang pendahuluan sebagai tahap keenam untuk Pemilu Presiden diagendakan digelar pada 14 Juni. Sedangkan Pemilu Legislatif pada 9 Juli hingga 12 Juli.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah tahap pemeriksaan pendahuluan dilalui, pemohon diminta menyerahkan perbaikan jawaban dan keterangan dari pihak pemohon. Sidang pemeriksaan sebagai tahap lanjutan diagendedakan pada 17 Juni hingga 21 Juni untuk Pemilu Presiden dan untuk Pemilu Legislatif diagendakan pada 13 Juni hingga 30 Juni.

Tahapan berikutnya adalah Rapat Pemusyawaratan Hakim atau RPH. Dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan. Sidang pengucapan putusan untuk perkara Pemilu Presiden diagendakan pada 28 Juni, sedangkan untuk Pemilu Legislatif pada 6 Agustus hingga 9 Agustus. Tahap terakhir adalah penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK.

Sekitar pukul 12.00 WIB, MK telah menerima sebanyak 284 permohonan perselisihan Pemilu Legislatif 2019. "Sudah masuk 284 permohonan terdiri atas 275 diajukan parpol/caleg dan 9 diajukan calon Anggota DPD," kata Fajar saat dihubungi Tempo.

Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno akhirnya mengajukan sengketa pilpres ke MK. Bambang Widjojanto didapuk sebagai pimpinan tim kuasa hukum dalam gugatan ini. 

Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade mengatakan, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu telah ditunjuk menjadi ketua. "Ketua tim pengacara dipimpin Mas Bambang Widjojanto," kata Andre di Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Mei 2019.

Baca juga: Kata Dahnil Soal Kecil Kemungkinan Prabowo Menang di MK

ANTARA

,

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gibran soal Pendukungnya Bakal Unjuk Rasa di Depan Gedung MK Besok: Monggo yang Penting Tertib

1 jam lalu

Cawapres Gibran Rakabuming Raka berharap masih ada peluang untuk pertemuan antara Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Foto diambil di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran soal Pendukungnya Bakal Unjuk Rasa di Depan Gedung MK Besok: Monggo yang Penting Tertib

Gibran Rakabuming merespons rencana pendukungnya yang bakal berunjuk rasa menjelang putusan sidang sengketa gugatan Pilpres di Gedung MK


Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

2 jam lalu

Kuasa hukum pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.


Menerka Putusan MK, Pakar Skeptis Hakim Kabulkan Gugatan Kubu Anies dan Ganjar

3 jam lalu

Massa yang tergabung dalam Aksi 164 menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Dalam aksinya massa menuntut Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. Aksi ini merupakan respons masyarakat terhadap kecurangan yang terjadi dalam kontestasi Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Menerka Putusan MK, Pakar Skeptis Hakim Kabulkan Gugatan Kubu Anies dan Ganjar

Pakar menyebut MK kemungkinan akan membuat amar baru ketimbang mengabulkan gugatan yang dimohonkan kubu Anies dan Ganjar.


Megawati Mohonkan Amicus Curiae, Pakar Hukum Sebut Kurang Relevan

4 jam lalu

Tangkapan layar - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat membuka
Megawati Mohonkan Amicus Curiae, Pakar Hukum Sebut Kurang Relevan

Pengamat hukum menilai tindakan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri yang memohonkan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi kurang relevan.


Jelang Putusan Sengketa Pilpres MK: Banjir Amicus Curiae dan Rencana Demo Pendukung Prabowo

7 jam lalu

Massa yang tergabung dalam Aksi 164 menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Dalam aksinya massa menuntut Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. Aksi ini merupakan respons masyarakat terhadap kecurangan yang terjadi dalam kontestasi Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Jelang Putusan Sengketa Pilpres MK: Banjir Amicus Curiae dan Rencana Demo Pendukung Prabowo

Pengajuan Amicus Curiae membanjiri MK. Selain itu, ada rencana aksi demo pendukung Prabowo menjelang putusan sengketa pilpres di MK.


Gerindra Nilai Amicus Curiae Megawati Sudah Terpatahkan dalam Sidang di MK

8 jam lalu

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memberi keterangan di kediaman Menteri Pertahanan sekaligus Presiden terpilih, Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan pada Rabu, 10 April 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Gerindra Nilai Amicus Curiae Megawati Sudah Terpatahkan dalam Sidang di MK

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons pengajuan amicus curiae oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.


4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

8 jam lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.


Pria di Riau Edit Suara Hakim MK Soal Putusan Sengketa Pilpres, Tambah Narasi Selamat Pendukung 02

8 jam lalu

MA diamankan Polda Riau karena diduga memanipulasi suara hakim MK soal sengketa hasil pilpres. ANTARA/HO-Polda Riau
Pria di Riau Edit Suara Hakim MK Soal Putusan Sengketa Pilpres, Tambah Narasi Selamat Pendukung 02

Polda Riau menciduk seorang pria di Rokan Hilir Riau karena mengedit suara hakim MK soal putusan sengketa pilpres. Ada narasi jogetin aja.


Jadwal Lanjutan Sidang MK Soal Sengketa Pilpres atau PHPU, Apa Agendanya?

8 jam lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Jadwal Lanjutan Sidang MK Soal Sengketa Pilpres atau PHPU, Apa Agendanya?

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres berlanjut usai libur Lebaran 2024. Berikut jadwal lanjutan sidang PHPU?


Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Demo di Gedung MK Besok, Haris Rusli: Respons Tuduhan Disuap Bansos

8 jam lalu

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka menyampaikan pidato dalam acara Mengawal Suara Rakyat di Istora Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Demo di Gedung MK Besok, Haris Rusli: Respons Tuduhan Disuap Bansos

Komandan TKN Golf Prabowo-Gibran Haris Rusli Mouti mengatakan, seratusan ribu pendukung Prabowo-Gibran akan berunjuk rasa di depan MK pada Jumat.