TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK telah menerima sebanyak 284 permohonan gugatan sengketa pemilihan legislatif 2019 hingga Jumat siang, 24 Mei 2019.
Baca juga: Kata Dahnil Soal Kecil Kemungkinan Prabowo Menang di MK
"Sudah masuk 284 permohonan terdiri atas 275 diajukan parpol/caleg dan 9 diajukan calon Anggota DPD," ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat dihubungi Tempo, Jumat siang, 24 Mei 2019.
Adapun, batas waktu terakhir pendaftaran gugatan sengketa khusus pileg adalah dini hari tadi, pukul 01.46 WIB. Sidang penyelesaiannya baru akan berlangsung sekitar bulan Juli sampai Agustus 2019.
Adapun untuk pengajuan permohonan sengketa pemilihan presiden masih akan ditunggu hingga tengah malam nanti.
Kubu pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno berencana mendaftarkan gugatan hasil Pemilihan Presiden ke Mahkamah Konstitusi atau MK siang ini. Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional, Hashim Djodjohadikusumo menjadi penanggungjawab dalam urusan sengketa pilpres ini.
Baca juga: Tim Prabowo Daftar Gugatan Sengketa Pilpres ke MK Besok
“Pak Prabowo dan saya menunjuk penanggungjawab untuk gugatan ke MK ini akan dikomandoi Pak Hashim Djodjohadikusumo,” kata Sandiaga Uno di kediaman Prabowo, Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Mei 2019.
Hingga siang ini, tim hukum Prabowo belum juga tiba di MK. Sementara sejumlah wartawan telah menunggu kehadiran mereka sejak pagi tadi.