Penanganan Aksi 22 Mei, Aktivis Dorong Reformasi Sektor Keamanan

image-gnews
Petugas kepolisian saat mengamankan massa Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat yang tidak mau membubarkan diri saat aksi demo di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 21 Mei 2019. Dalam aksinya massa menuntut Bawaslu menindak dugaan kecurangan Pilpres 2019. TEMPO/Subekti.
Petugas kepolisian saat mengamankan massa Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat yang tidak mau membubarkan diri saat aksi demo di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 21 Mei 2019. Dalam aksinya massa menuntut Bawaslu menindak dugaan kecurangan Pilpres 2019. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Yayasan Perlindungan Insani, Damairia Pakpaphan mengatakan perlu ada percepatan reformasi sektor keamanan sehingga kasus jatuhnya korban dalam penanganan demonstrasi seperti pada rangkaian Aksi 22 Mei tidak terulang lagi.

Baca juga: Aksi 22 Mei Berakhir Anarkis, Mahfud MD: Bukan Aksi Bela Islam

“Sejak reformasi 1998 belum ada perubahan signifikan dalam sektor keamanan. Reformasi sektor keamanan tidak terjadi," ujar dia di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Mei 2019. 

Menurut Damairia, pola penanganan represif oleh aparat keamanan terhadap unjuk rasa terus saja terjadi. Kasus teranyar adalah dengan meninggalnya 6 orang dalam rangkaian aksi 22 Mei. Hal ini menjadi tanda bahwa reformasi sektor keamanan berjalan di tempat.  "Pada tahun 1998, Pak wiranto yang mengendalikan, sekarang masih dia."

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menjelaskan tidak berjalannya reformasi birokrasi keamanan ditandai bahwa kepolisian tidak memiliki lembaga pengawas eksternal. Menurut dia, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tidak menjalankan fungsi itu. Kata dia, Kompolnas hanyalah badan yang bertugas mengusulkan Kapolri. "Itu pun sering kali dilanggar."

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Dampak tidak adanya lembaga pengawas itunya, kata Asfi, seringkali tindak pidana yang melibatkan polisi tidak diproses secara hukum. Biasanya polisi yang melakukan itu hanya terkena hukuman indispliner. Jadi, kata dia, kalau ada kasus seperti enam orang tewas dalam aksi 22 Mei, tak bisa dipantau apakah pelakunya akan kena tindak pidana atau  masuk ke disiplin. “Kita tidak bisa mengakses.”

Ia juga menjelaskan pendataan senjata yang beredar di Indonesia tidak dilakukan secara akurat. Akuntabilitas senjata ini, kata Asfi, belum pernah dilakukan di Indonesia.

Itu sebabnya, kta dia, untuk kasus kematian enam orang dalam kerusuhan 22 Mei akan sulit mengidentifikasi asal peluru. "Sulit sekali mengukur peluru itu dari polisi atau senjata yang bocor dari polisi atau militer.” Kata dia.

 IRSYAN HASYIM

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kapolres Jakbar Duga Demo Mahasiswa Disusupi Seperti Aksi 22 Mei

25 September 2019

Suasana ricuh aksi unjuk rasa di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 24 September 2019. Aksi demonstrasi mahasiswa menolak RUU bermasalah mulai ricuh sekitar pulul 16.15 WIB. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kapolres Jakbar Duga Demo Mahasiswa Disusupi Seperti Aksi 22 Mei

Polres Jakarta Barat menangkap 17 orang usai demo mahasiswa yang berakhir ricuh Selasa kemarin.


Barang Bukti Sidang Kerusuhan 22 Mei, Baju Koko hingga Beling

15 Agustus 2019

Puluhan orang memadati ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengikuti sidang perdana tersangka diduga terlibat kerusuhan 22 Mei, Selasa, 13 Agustus 2019. TEMPO/Lani Diana
Barang Bukti Sidang Kerusuhan 22 Mei, Baju Koko hingga Beling

Tiga dari 12 terdakwa yang bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disebut menyerang polisi saat kerusuhan 22 Mei 2019.


Pengakuan Mengejutkan Terdakwa Kerusuhan 22 Mei: Diajak Tim Medis

13 Agustus 2019

Polisi melakukaan pendataan sejumlah tersangka kasus kerusuhan saat  penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus kerusuhan 21-22 Mei di Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat, 19 Juli 2019.  Kerusuhan tersebut terjadi usai demonstrasi penolakan hasil Pemilihan Presiden di Bawaslu.  ANTARA/Reno Esnir
Pengakuan Mengejutkan Terdakwa Kerusuhan 22 Mei: Diajak Tim Medis

Penyidik Ditserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKP Karyono menyatakan, keterangan Sifaul Huda selaku terdakwa kerusuhan 22 Mei selalu berubah.


Komnas HAM Desak Polisi Buka Hasil Investigasi Kerusuhan 22 Mei

1 Juli 2019

Tulisan Sarinah yang sempat rusak akibat kerusuhan 22 Mei lalu tampak sudah diperbaiki, Jumat, 31 Mei 2019. TEMPO/Lani Diana
Komnas HAM Desak Polisi Buka Hasil Investigasi Kerusuhan 22 Mei

Komnas HAM mendesak polisi membuka hasil investigasi kerusuhan 22 Mei


Kominfo Kaji Regulasi Izin Layanan VPN

12 Juni 2019

Layanan VPN Gratis di Opera untuk Komputer. Kredit : Opera.
Kominfo Kaji Regulasi Izin Layanan VPN

Kominfo sedang mengkaji kemungkinan untuk mengatur izin VPN setelah jamak digunakan saat pembatasan akses media sosial pada Mei 2019.


Rudiantara Sebut Ada 600 URL per Hari Sebarkan Hoax Aksi 22 Mei

12 Juni 2019

Menteri Komunikasi dan Informasi, Rudiantara sesuai melaksanakan Salat Ied di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu, 5 Mei 2019. TEMPO/Irsyan Hasyim
Rudiantara Sebut Ada 600 URL per Hari Sebarkan Hoax Aksi 22 Mei

Berdasarkan data Kominfo ada sekitar 600 URL per hari yang digunakan untuk menyebarkan konten hoax maupun negatif yang berkaitan dengan aksi 22 Mei.


Pengamat: Tim Mawar Adukan Tempo ke Dewan Pers Langkah Final

11 Juni 2019

Mantan Komandan Tim Mawar Mayjen Purn. Chairawan didampingi pengacara tiba di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa 11 Juni 2019. Kedatangan untuk melaporkan Majalah Tempo terkait pemberitaan edisi Senin 10 Juni 2019 Dengan Headline : Tim Mawar Dan Rusuh Sarinah. TEMPO/Subekti.
Pengamat: Tim Mawar Adukan Tempo ke Dewan Pers Langkah Final

Laporan eks komandan Tim Mawar kepada Dewan Pers terkait dengan pemberitaan Majalah Tempo diharapkan langkah final.


Ryamizard Ryacudu: Tim Mawar Bukan TNI, Jangan Dibangkitkan Lagi

11 Juni 2019

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu memberikan keterangan pers usai rapat pimpinan Kementerian Pertahanan 2019 di Gedung AH Nasution Lt 16, Kementerian Pertahanan, Jakarta, Rabu, 16 Januari 2019. TEMPO/Subekti.
Ryamizard Ryacudu: Tim Mawar Bukan TNI, Jangan Dibangkitkan Lagi

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu meminta Tim Mawar tidak dikaitkan dengan Tentara Nasional Indonesia atau TNI saat ini.


Terbukti Tak Terlibat Aksi 22 Mei, Balai: 13 Anak Dipulangkan

3 Juni 2019

Seorang perempuan mencari kakaknya, yang ditangkap saat aksi 22 Mei, di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus, Jakarta Timur, 28 Mei 2019. Tempo/Imam Hamdi
Terbukti Tak Terlibat Aksi 22 Mei, Balai: 13 Anak Dipulangkan

Sebagian dari 52 anak yang ditangkap saat Aksi 22 Mei 2019 telah dipulangkan kepada orang tuanya.


Ketua Tim Investigasi Aksi 22 Mei Targetkan Segera Ungkap Kasus

3 Juni 2019

Seorang perempuan mencari kakaknya, yang ditangkap saat aksi 22 Mei, di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus, Jakarta Timur, 28 Mei 2019. Tempo/Imam Hamdi
Ketua Tim Investigasi Aksi 22 Mei Targetkan Segera Ungkap Kasus

Komnas HAM dan KontraS melihat ada indikasi pelanggaran HAM yang diduga dilakukan oleh kepolisian saat menangani massa Aksi 22 Mei.