TEMPO.CO, Banda Aceh - Koordinator relawan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno di Provinsi Aceh, Don Muzakir, ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong dan ajakan aksi keonaran. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara.
Baca juga: Seorang Lulusan Kedokteran Jadi Tersangka Hoax Server KPU
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Eri Apriyono di Banda Aceh, Kamis, mengatakan, tersangka Don Muzakir saat ini sudah ditahan untuk masa 21 hari di Mapolda Aceh. "Tersangka dijerat Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana serta Pasal 160 KUHP," kata Kombes Pol Eri Apriyono di Banda Aceh, Kamis, 24/5.
Perwira menengah Polri itu mengatakan, Don Muzakir ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan di Polresta Banda Aceh. Kemudian, penyidik Polresta melimpahkannya ke Polda Aceh.
Don Mukazir ditetapkan sebagai tersangka setelah menyebarkan berita bohong dan ajakan aksi keonaran di Jakarta dalam aksi 22 Mei. Ajakan tersebut disebar dalam bentuk video melalui media sosial instagram.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti berupa video serta meminta keterangan saksi ahli bahasa dan ahli pidana. Keterangan tersebut menguatkan bukti tindak pidana yang diduga dilakukan," sebut Kombes Pol Eri Apriyono.
Berdasarkan keterangan tersangka, video tersebut dibuat atas inisiatif sendiri. Tujuannya mengajak relawan Prabowo-Sandiaga, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 untuk mengawal proses pemilu.
"Saat ini, penyidik masih memeriksa tersangka. Penyidik juga sudah memintai keterangan tiga orang saksi. Penyidik pun mengamankan foto tangkapan layar akun instagram milik tersangka," kata Kombes Pol Eri Apriyono.
ANTARA