DPP: Perolehan Kursi Golkar di DPR RI Kedua Terbesar

Reporter

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPP Partai Golkar bidang Media dan Penggalangan Opini, Ace Syadzily mengatakan Golkar meraih jumlah kursi DPR terbesar kedua pemilihan legislator (pileg) pada Pemilu 2019. "Soal perolehan pemilu legislatif, alhamdulillah Partai Golkar berada dalam urutan kedua perolehan kursi DPR RI," kata Ace dihubungi di Jakarta, Selasa, 21 Mei 2019.

Menurut dia, meski dalam rekapitulasi perolehan suara Pemilu Legislatif DPR 2019, Golkar berada di urutan ketiga setelah PDIP dan Partai Gerindra, namun dari sisi perolehan kursi, Golkar nomor dua. Ia mengakui secara perolehan suara Golkar berada di posisi ketiga. “Tetapi dalam perhitungan pemilu legislatif, yang harus dilihat adalah konversinya ke dalam kursi di DPR."

Baca juga: Pantun Airlangga: Didukung Golkar, Jokowi Menang 

Ace mengatakan perolehan kursi DPR antara Partai Golkar dengan Partai Gerindra cukup jauh, yaitu selisih tujuh kursi. Berdasarkan perhitungan hasil konversi perolehan suara menjadi kursi di DPR RI, Partai Golkar memperoleh 85 kursi, di bawah PDI Perjuangan yang memperoleh 129 kursi. Sedangkan Partai Gerindra berada di urutan ketiga dengan perolehan kursi sebanyak 78 kursi.

"Di bawah kepemimpinan Pak Airlangga Hartarto, Golkar dapat bertahan pada urutan kedua di parlemen." Dengan raihan kursi di DPR itu, Golkar berhasil mematahkan prediksi berbagai pihak yang sempat memperkirakan Golkar akan turun secara drastis.

Baca juga: Golkar Incar Kursi Ketua MPR, Jokowi: Semua Menginginkan

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Semula, kata Ace, semua survei dari lembaga-lembaga survei yang kredibel menyatakan suara Golkar akan turun besar sampai satu digit, bahkan ada yang menyebut sampai 6-9 persen. “Alhamdulillah Partai Golkar masih dapat bertahan di urutan kedua perolehan kursinya."

Berikut rekapitulasi langkap hasil penghitungan suara untuk Pileg 2019 dari KPU berdasarkan perolehan suara tertinggi:

Partai yang lolos ke Senayan;

  1. PDIP: 27.053.961 (19,33 persen)
  2. Gerindra: 17.594.839 (12,57 persen)
  3. Golkar: 17.229.789 (12,31 persen)
  4. PKB: 13.570.097 (9,69 persen)
  5. NasDem: 12.661.792 (9,05 persen)
  6. PKS: 11.493.663 (8,21 persen)
  7. Demokrat: 10.876.507 (7,77 persen)
  8. PAN: 9.572.623 (6,84 persen)
  9. PPP: 6.323.147 (4,52 persen)

Partai yang gagal ke Senayan;

  1. Perindo: 3.738.320 (2,67 persen)
  2. Berkarya: 2.929.495 (2,09 persen)
  3. PSI: 2.650.361 (1,89 persen)
  4. Hanura: 2.161.507 (1,54 persen)
  5. PBB: 1.099.848 (0,79 persen)
  6. Garuda: 702.536 (0,50 persen)
  7. PKPI: 312.765 (0,22 persen).

ANTARA | DEWI NURITA

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketua DPR RI Puan Maharani: Komitmen Terhadap Kesejahteraan Ibu dan Anak Melalui RUU KIA

6 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani: Komitmen Terhadap Kesejahteraan Ibu dan Anak Melalui RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.


MKMK Putuskan Saldi Isra dan Arief Hidayat Tak Langgar Kode Etik, Begini Pertimbangan Hukumnya

7 jam lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
MKMK Putuskan Saldi Isra dan Arief Hidayat Tak Langgar Kode Etik, Begini Pertimbangan Hukumnya

MKMK menggelar sidang pengucapan putusan pada Kamis, 28 Maret 2024.


Nita Setiawan dan GBI Keluarga Allah Jakarta Berbagi Takjil

7 jam lalu

Nita Setiawan dan GBI Keluarga Allah Jakarta Berbagi Takjil

Sebagai bentuk kepedulian dan empati terhadap sesama di Bulan Suci Ramadhan, Ps. Nita Setiawan dan GBI Keluarga Allah Jakarta menggelar acara Berbagi Takjil di CBD Puri Jakarta Barat pada Rabu, 28 Maret 2024.


Gibran dan Gerindra Kompak Tanggapi Ganjar soal Posisi Menteri

8 jam lalu

Tanggapi Ganjar yang Enggan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo, Gibran: Yang Menawari Siapa
Gibran dan Gerindra Kompak Tanggapi Ganjar soal Posisi Menteri

Calon wakil presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka dan Partai Gerindra kompak membantah soal Ganjar ditawari posisi menteri.


Sinyal Megawati Bakal Bertemu Prabowo Semakin Terang Benderang

8 jam lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri didampingi Puan Maharani dan Prananda Prabowo menerima Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di kediamannya Jalan Teuku Umar, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019. Turut hadir Kepala BIN Budi Gunawan, Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam pertemuan tersebut. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sinyal Megawati Bakal Bertemu Prabowo Semakin Terang Benderang

Sinyal persamuhan antara Megawati dengan Prabowo semakin terang benderang. Berikut sinyal-sinyal tersebut.


Hak Angket DPR Tak Kunjung Bergulir, Politikus PKB: Kita Masih Tetap Usaha

9 jam lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hak Angket DPR Tak Kunjung Bergulir, Politikus PKB: Kita Masih Tetap Usaha

PKB berharap PDIP dapat bergerak ikut mengajukan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

10 jam lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


Soal Peluang Pertemuan Megawati dan Prabowo, Puan Maharani Bilang Begini

11 jam lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyerahkan potongan tumpeng kepada Presiden Joko Widodo, disaksikan Ketua DPP PDI Perjuangan yang juga Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Ketua DPP PDI Perjuangan Prananda Prabowo saat mengikuti acara puncak HUT ke-50 PDI Perjuangan di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Selasa, 10 Januari 2022. PDI Perjuangan merayakan HUT ke-50 sebagai bagian dari konsolidasi partai dalam rangka pemenangan Pemilu 2024. Perayaan tersebut mengusung tema
Soal Peluang Pertemuan Megawati dan Prabowo, Puan Maharani Bilang Begini

Puan Maharani buka suara soal peluang pertemuan antara Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dengan calon presiden terpilih Prabowo Subianto.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

11 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

13 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.