Politikus PAN Anggap Konyol Laporan BPN Prabowo Cuma Link Berita

Reporter

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Bara Hasibuan. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Bara Hasibuan. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum PAN Bara Hasibuan mengaku heran dengan laporan BPN Prabowo - Sandi atas dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif ternyata tidak dikuatkan bukti memadai. Laporan bahwa ada dugaan kecurangan dalam pemilu hanya didasarkan pada link berita online yang dijadikan barang bukti, tidaklah otentik.

Baca Juga: Bawaslu Ungkap Bukti Laporan BPN Prabowo Hanya Link Berita Online

"Saya kira, bisa saja dalam demokrasi boleh melakukan proses gugatan (hasil pemilu). Tapi semua itu harus berdasarkan bukti. Kalau tidak jadinya konyol gitu," kata Bara di Jakarta, Senin, 20 Mei 2019.

Bara Hasibuan menanggapi Bawaslu dalam sidang putusan pendahuluan, yang menolak laporan BPN Prabowo - Sandiaga soal dugaan adanya kecurangan dalam pemilu. Alasan penolakan karena bukti yang diajukan oleh tim pemenangan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 berupa link berita online.

Sidang Bawaslu berlangsung Senin, 20 Mei 2019, menindaklanjuti laporan BPN yang teregister nomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019. Isinya mengenai dugaan pelibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam pemenangan pasangan capres-cawapres Jokowi - Ma'ruf Amin.

Laporan itu dilayangkan mantan Panglima TNI Djoko Santoso dan politikus Partai Amanat Nasional Ahmad Hanafi Rais dan Dian Islamiati Fatwa. "Kok hanya berdasarkan link dari Internet? Sedangkan bukti harus kuat dan otentik," kata putra salah satu pendiri PAN Albert Hasibuan itu.

Bara teringat pada Pilpres 2014. Kala itu, Tim Kampanye Prabowo - Hatta Radjasa berjanji akan mendatangkan 10 truk kontainer bukti kecurangan ke Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi bukti itu tak kunjung datang.

Kali ini, menurut Bara, BPN Prabowo - Sandiaga kembali tidak bisa mempresentasikan bukti kecurangan yang kuat kepada publik. "Ini suatu pelajaran yang buruk bagi demokrasi kita, karena selama ini mereka (BPN) begitu agresif dan masif dalam melontarkan tuduhan (kecurangan) dan klaim menang," kata Bara.

Anggota DPR ini menyarankan, jika BPN tidak memiliki bukti kredibel untuk mendukung tuduhan kecurangan pemilu seharusnya mereka menerima apa pun hasil yang akan ditetapkan KPU pada 22 Mei 2019. "Kita harus menerima dengan lapang dada hasil apa pun yang akan diumumkan oleh KPU," kata Bara.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Dian Islamiati Fatwa mengaku kecewa dengan keputusan Bawaslu yang menganggap bukti laporan adanya kecurangan pemilu tidak memenuhi syarat. Dian  menilai keputusan Bawaslu tidak fair.

"Saya menyayangkan keputusan tersebut dan tidak merekomendasikan laporan kami diteruskan. Saksi-saksi belum ditanyakan.  Kami sudah menyiapkan sejumlah saksi dan belum diperiksa. Bagi saya ini enggak fair dan ada beberapa dokumen yang sudah kami siapkan," kata Dian seusai mengikuti sidang di Kantor Bawaslu.

Menurut Dian, kubunya telah menyertakan daftar nama saksi untuk mendukung tuntutannya. "Ini nggak fair karena saksi-saksi yang kami siapkan belum sempat ditanya," katanya. PAN bersama Partai Gerindra, PKS dan Partai Demokrat merupakan pengusung pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam Pilpres 2019. 

Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, dalam persidangan mengatakan bukti yang disertakan guna menguatkan adanya kecurangan yang dilakukan oleh capres dan cawapres nomor urut 01 tidak memenuhi syarat.

"Dengan hanya memasukkan bukti link berita dalam laporan pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif, maka nilai kualitas bukti belum memenuhi syarat sebagaimana ketentuan pelaporan". Dengan demikian laporan BPN Prabowo - Sandiaga ditolak.

HALIDA BUNGA FISANDRA


Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

23 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

1 hari lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

1 hari lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.


Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

2 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

3 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti peran Bawaslu saat membacakan putusan sengketa pilpres 2024.


Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg mulai 29 April setelah membacakan putusan sengketa Pilpres hari ini.


IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

8 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat (IALA) menyerahkan amicus curiae soal sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir di MK.


Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

9 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

Bawaslu akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada pukul 16.00 WIB hari ini.


Kata Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Soal Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

9 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kata Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Soal Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

Salah satu bagian dari kesimpulan kubu Anies-Muhaimin adalah bantahan atas pernyataan 4 menteri dalam sidang sengketa Pilpres.