TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Fritz Edward Siregar mengatakan keputusan lembaganya untuk tidak dapat menerima laporan pengaduan kubu Prabowo mengenai kecurangan pemilu 2019 didasarkan karena diskualifikasi calon presiden telah diatur secara ketat. "Undang-undang telah memberi aturan ketat soal bagaimana mendiskualifikasi seorang calon (presiden)," kata Fritz di Kantor Bawaslu pada Senin, 20 Mei 2019.
Menurut Fritz, dugaan kecurangan yang dilaporkan dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) untuk dapat mendiskualifikasi pasangan calon harus memenuhi bukti yang kuat. "TSM itu harus ada buktinya. Apa bukti masifnya? Apa bukti terstrukturnya?” Harus pula ada bukti aparat pemerintah dan aparat penyelenggara yang terlibat, adanya rencana rapi yang tersusun. “Dan apakah masif itu terjadi di 50 persen provinsi atau tidak?" kata Fritz.
Baca juga: Jokowi: Ada Kecurangan Lapor Bawaslu, Jangan ...
Kriteria-kriteria itu sudah diatur undang-undang. "Jadi, kami menggunakan dasar undang-undang untuk bisa menyatakan itu TSM."
Ketua Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo - Sandiaga, Djoko Santoso dan politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Ahmad Hanafi Rais dan Dian Islamiati Fatwa melaporkan dua laporan dugaan kecurangan TSM pada pemilu 2019. Putusan dibacakan Senin, 20 Mei 2019 sekitar pukul 10.15.
Baca juga: Bawaslu Putuskan KPU Melanggar Prosedur ...
Meski Bawaslu telah menyatakan tidak dapat menerima laporan ini, Fritz memperkirakan masih ada laporan dengan dugaan yang sama kepada Bawaslu. "Kami dapat kabar masih ada tiga lagi. Tapi belum teregistrasi." Dua laporan dugaan kecurangan TSM ini, kata dia, kemungkinan akan diajukan lagi.
HALIDA BUNGA FISANDRA