TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Sumatera Utara hingga hari ini belum menyelesaikan proses rekapitulasi suara Pemilu 2019. Sebelumnya, KPU RI memberi waktu hingga Sabtu, 18 Mei 2019 agar KPU Sumut menyelesaikan proses rekapitulasi.
Baca juga: KPU Targetkan Rekapitulasi Suara Selesai Besok
Berlarutnya perhitungan suara karena proses rekapitulasi tingkat kabupaten Deliserdang belum selesai.
“Tadi kami skors. Kami berkoordinasi dengan pimpinan di KPU RI, pada prinsipnya mereka menyetujui bahwa tanggal 19 pun bisa (penyerahan hasil rekapitulasi provinsi),” ujar Komisioner KPU Sumatera Utara Mulia Banurea, kepada saksi saat menunda Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Tingkat Provinsi Sumatera Utara di Medan pada Ahad dini hari, 19 Mei 2019.
Sambil menunggu hasil dari KPU Deliserdang, KPU Sumatera Utara bersama para saksi bersepakat untuk membacakan terlebih dahulu hasil pemilihan legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Rakya (DPR) RI untuk daerah pemilihan 2 dan 3. Sementara untuk daerah pemilihan 1, ikut ditunda karena salah satu daerahnya meliputi Kabupaten Deliserdang.
Setelahnya, dilanjutkan dengan pembacaan hasil dari Pileg DPRD Sumatera Utara di 11 daerah pemilihan sebelum rapat pleno kembali diskors.
“Kemudian DPRD Provinsi dibacakan di sebelas dapil yang tidak ada kaitan dengan Deliserdang. Ini diskors sampai pukul 15.00," kata Ketua KPU Sumatera Utara, Yulhasni.
Baca juga: KPU Optimistis Rekapitulasi Suara Pemilu Kelar 22 Mei
Komisioner KPU Deliserdang, Syahrial Effendi mengungkapkan penyebab lamanya proses rekapitulasi di Deliserdang. Salah satunya, kata dia, karena jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang begitu besar. Salah satunya di Kecamatan Percut Sei Tuan yang mencapai 1.250 TPS dan baru selesai penghitungan pagi tadi, setelah dilaksanakan selama sebulan.
“Tadi pagi baru bisa kami selesaikan rekapitulasi tingkat kecamatan. Jadi untuk Percut Seituan memakan waktu sebulan. Kami langsung pleno kan di tingkat kabupaten," kata Syahrial Effendi saat dihubungi pada Minggu pagi, 19 Mei 2019.