TEMPO.CO, Jakarta - Hasil penghitungan suara sementara Pilpres 2019 dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (Situng KPU) RI pada Ahad pukul 12.00 mencatat pasangan Jokowi - Ma'ruf mengungguli pasangan Prabowo - Sandiaga Uno. Jokowi - Ma'ruf meraih 76.586.372 suara atau 55,76 persen, sedangkan Prabowo - Sandiaga mendapat 44,24 persen atau 60.769.570 suara. Selisihnya 15.816.802 suara atau 11,52 persen.
Suara yang masuk situs pemilu2019.kpu.go.id sudah mencapai atau 89,64 persen dari total suara hasil pencoblosan. Hasil penghitungan yang dilakukan KPU telah mencakup 729.133 TPS dari total 813.350 TPS yang ada di dalam dan luar negeri.
Baca juga: Situng KPU 89,38 Persen: Jokowi Ungguli ...
Provinsi yang telah menyelesaikan semua penghitungan hingga Ahad siang adalah Provinsi Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Bali, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara dan Gorontalo. Empat provinsi lain yang hampir merampungkan rekapitulasi yakni Kalimantan Utara mencapai 99,9 persen, Nusa Tenggara Timur 98,3 persen, Jawa Tengah 99,5 persen, dan Kalimantan Tengah mencapai 99,9 persen. Sedangkan dua provinsi yang jumlah data yang masuk masih rendah yaitu Papua 14,1 persen dan Papua Barat 26,7 persen.
Data Situng KPU ini hasil pindai atau scan dari formulir C1 di seluruh TPS, dan terus bergerak. Data Situng dibuka oleh KPU agar publik dapat melihat proses penghitungan suara pada masing-masing daerah. Untuk menetapkan hasil pemenang pemilu, KPU tetap melakukan rekapitulasi berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kemudian ke tingkat kabupaten/kota lalu provinsi dan nasional.
Baca juga: Rekapitulasi KPU: Jokowi-Ma'ruf Menang Telak di Papua Barat
Proses rekapitulasi suara pemilu dimulai dari penghitungan di setiap TPS oleh petugas KPPS berlangsung 17-18 April 2019. Selanjutnya hasil penghitungan suara di setiap TPS akan direkapitulasi di tingkat kecamatan, dan ditargetkan selesai hingga 5 Mei 2019. Hasil rekapitulasi tingkat kecamatan itu akan direkapitulasi pada tingkat kabupaten/kota pada 20 April-8 Mei 2019.
KPU provinsi mulai merekapitulasi suara tingkat provinsi pada 22 April hingga 13 Mei 2019. Rekapitulasi dan penetapan hasil Pilpres 2019 tingkat nasional akan dilakukan KPU RI maksimum hingga 22 Mei 2019.