TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sejumlah aliran dana pemilu 2019 yang mencurigkan. Belasan aliran dana janggal yang kebanyakan berkaitan dengan pemilihan legislatif.
"Ada laporan transaksi keuangan mencurigakan mengenai transaksi uang tunai," kata Ketua Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan Ki Agus Badaruddin di Gedung KPK, Jakarta, 17 Mei 2019. Indikasi itu didapat setelah ada laporan dari penyedia jasa keuangan maupun penyedia jasa barang. Meski janggal, kata Ki Agus, perlu pendalaman lebih lanjut untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana dalam transaksi tersebut.
Baca juga: Beda Dana Kampanye Jokowi dengan Prabowo di ...
PPATK telah menyerahkan laporan transaksi itu kepada Badan Pengawas Pemilu dan kepolisian. "Nanti para penyidik yang akan melengkapi laporan itu." PPATK sudah memeriksa laporan dan informasi mengenai aliran dana dalam Pemilu 2019 sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Direktur Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK Muhammad Salman mengatakan pihaknya mengawasi ketat transaksi keuangan selama tahun politik 2018-2019. Fokus pengawasan, ujar dia, antara lain pada ada atau tidaknya transaksi mencurigakan dalam proses pemilihan kepala daerah maupun pemilihan presiden. “Sejak awal 2018 sudah kami awasi,” kata Salman pada 23 Juli 2018.
Baca juga: Laporkan Dana Kampanye Pemilu, Kubu Jokowi ...
PPATK menetapkan dua langkah penemuan transaksi dana pemilu mencurigakan ini. Jika transaksinya rumit, PPATK akan memanggil pihak-pihak terkait. Sedangkan bila transaksinya sederhana, PPATK hanya cukup menganalisis. “Jika hasil analisis ditemukan indikasi ada pelanggaran pidana, kami serahkan kepada penyidik.”
Menjelang pemilu 2019, kata Salman, pengawasan PPATK makin diperketat. Sejumlah aliran uang yang diindikasikan tidak wajar. Namun, PPATK sedang mendalaminya.
ROSSENO M. AJI | ANDITA RAHMA