TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenanan Nasional (BPN) Amien Rais, resmi menyetop penggunaan istilah people power. Sebagai gantinya, kata Amien, kubunya akan menggunakan istilah kedaulatan rakyat. “Dari sekarang kami tidak gunakan people power tapi kedaulatan rakyat,” tutur Amien di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa 14 Mei 2019.
Baca juga: Eggi Sudjana Tersangka Makar dan Ditahan Gara-gara Isi Video Ini
Menurut juru bicara BPN, Dahnil Anzar, pergantian istilah itu dimaksudkan Amien sebagai humor satire yang menyindir kejadian beberapa hari lalu, di mana orang-orang yang menyebut people power, seperti Eggi Sudjana dilaporkan ke polisi.
“Iya. Kedaulatan rakyat. Itu hanya kata-kata saja. Itu sebanarnya satire yang disampaikan Pak Amien. People power itu bukan sesuatu yang sebenarnya menakutkan,” ucap Dahnil di lokasi yang sama kepada wartawan.
Dahnil mengatakan, people power dibenarkan secara hukum. Adapun gerakan-gerakan yang melanggar atau bisa disebut makar adalah gerakan anarkisme, atau hal-hal lain yang mengganti dasar negara.
Dahnil justru menyebut pihak yang meredam people power adalah tindakan inkonstitusional. “Jadi kalau ada orang yang mengancam sedang protes, itu justru tindakan inkonstitusional dan itu tindakan makar,” kata dia.
Istilah people power pertama kali dicetuskan Amien Rais saat Apel Siaga Umat 313 yang digelar untuk mencegah kecurangan pemilu. Saat itu, Amien menyatakan tak akan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada kecurangan, namun menggerakkan massa alias people power. "Kalau nanti terjadi kecurangan, kita nggak akan ke MK (Mahkamah Konstitusi). Enggak ada gunannya," kata Amien di Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, Ahad, 31 Maret 2019.
Saat itu, Amien mengatakan akan menggerakkan masa secara demokratis. Dia menjamin tidak ada kekerasan bila nantinya massa memprotes keputusan KPU. "Bukan revolusi, kalau revolusi ada pertumpahan darah. Ini tanpa sedikit pun darah tercecer."
Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian pernah mengatakan akan mengambil langkah hukum untuk orang-orang yang terlibat dalam people power. Namun, Polisi, kata Tito, baru akan mengambil tindakan tegas jika pengerahan massa tidak sesuai aturan. "People power itu mobilisasi umum. Harus ada mekanismenya," ujar Tito di Gedung DPD RI, Jakarta Selatan pada Selasa, 7 Mei 2019.
Tito menuturkan, apabila aksi people power tetap dilaksanakan tanpa menjalankan aturan maka bisa dianggap makar. Polisi akan menjerat mereka dengan Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab, aksi itu akan dianggap sengaja untuk menggulingkan pemerintah yang sah.
Sejumlah tokoh penyuara people power kini menjadi tersangka atas dugaan makar. Amien kemudian menyetop penggunaan istilah tersebut.
DEWI NURITA | ANDITA RAHMA