Petugas KPPS Meninggal Terus Bertambah, Jadi 377 Orang

image-gnews
Petugas KPPS mengenakan busana tradisional dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 17, Sukoharjo, Malang, Kamis, 25 April 2019. Selain mengenakan busana tradisional, anggota KPPS di TPS tersebut juga membagikan coklat gratis untuk menarik minat pemilih agar datang dalam Pemungutan Suara Ulang. ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Petugas KPPS mengenakan busana tradisional dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 17, Sukoharjo, Malang, Kamis, 25 April 2019. Selain mengenakan busana tradisional, anggota KPPS di TPS tersebut juga membagikan coklat gratis untuk menarik minat pemilih agar datang dalam Pemungutan Suara Ulang. ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hingga 1 Mei 2019 pukul 15.00, petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) yang meninggal sebanyak 377 orang. "Untuk yang sakit mencapai 3.022 orang, total yang tertimpa musibah sebanyak 3.399 orang," ujar Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Rahman Hakim  melalui keterangan tertulis, Kamis, 2 Mei 2019.

Petugas KPPS yang meninggal tersebar di 30 provinsi. Yang paling banyak di Jawa Barat sebanyak 100 orang. "Wilayah lain yang jumlahnya tinggi yakni di Jawa Timur ada 39 orang." Juga Banten sebanyak 21 orang.

Baca: Petugas KPPS yang Meninggal Bertambah Menjadi 296 orang

Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Evi Novida Ginting mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyetujui usulan mereka untuk memberikan santunan bagi penyelenggara pemilu yang mengalami kecelakaan kerja selama bertugas dalam Pemilu 2019.

Dalam surat yang dikirim Menkeu tanggal 25 April 2019, diuraikan bahwa besaran santunan untuk para petugas itu adalah, korban meninggal sebesar Rp 36 juta; cacat permanen sebesar Rp 30 juta; luka berat sebesar Rp 16,5 juta; dan luka sedang sebesar Rp 8,25 juta. "Besaran ini adalah angka maksimal yang tidak boleh dilampaui," ujar Evi melalui keterangan pers, Senin, 29 April 2019.

Berikut ini daftar jumlah Petugas KPPS yang meninggal:

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Aceh 7 orang 
2. Bali 1 orang 
3. Banten 21 orang 
4. Bengkulu 7 orang 
5. D.I. Yogyakarta 11 orang 
6. DKI Jakarta 11 orang 
7. Sulawesi Utara 6 orang
8. Jambi 4 orang 
9. Jawa Barat 100 orang 
10. Jawa Tengah 62 orang 
11. Jawa Timur 39 orang 
12. Kalimantan Barat 10 orang 
13. kalimantan Selatan 6 orang 
14. Kalimantan Tengah 3 orang 

Baca: KPU: Petugas KPPS Meninggal Dapat Santunan Rp 36 Juta

15. Kalimantan Timur 6 orang 
16. Kalimantan Utara 1 orang 
17. Sumatera Barat 2 orang
18 Kepulauan Riau 3 orang  
19. Lampung 17 orang 
20. Maluku 2 orang 
21. Sumatera Selatan 8 orang
22. Nusa Tenggara Barat 4 orang 
23. Nusa Tenggara Timur 10 orang 
24. Papua 6 orang 
25.  Sumatera Utara 14 orang 
26. Riau 10 orang 
27. Sulawesi Barat 1 orang 
28. Sulawesi Selatan 3 orang 
29. Sulawesi Tengah 1 orang 
30. Sulawesi Tenggara 1 orang 
       
Total, petugas KPPS yang meninggal sebanyak  377 orang.

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

9 jam lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

13 jam lalu

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?


Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

14 jam lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

Bagaimana sikap PDIP, NasDem, dan PKS usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih? Akan jadi koalisi atau oposisi?


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

15 jam lalu

Salah seorang pengunjung melihat pigura bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kawasan Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

Pengrajin pigura bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai marak usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

16 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.


Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

16 jam lalu

Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

Ditetapkan KPU, Prabowo-Gibran pernah berjanji membuka 19 juta lapangan pekerjaan baru.


Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

17 jam lalu

Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

Prabowo menyempatkan diri untuk menyapa Anies dan Cak Imin saat penetapan di KPU


Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

17 jam lalu

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dan Calon Wakil Presiden RI terpilih Gibran Rakabuming Raka bertemu di Rumah Dinas Wapres, Jakarta, Rabu (24/4/2024). ANTARA/Biro Pers Sekretariat Wakil Presiden.
Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

Usai mengunjungi Ma'ruf Amin, Gibran mengaku mendapat wejangan ini. Selain itu, Gibran juga disebut mengundang Ma'ruf ke Solo. Ada apa?


Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

19 jam lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

Muhammadiyah menyatakan belum ada pembahasan soal formasi kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran.


Paspampres Langsung Kawal Prabowo dan Gibran Usai Penetapan KPU, Bagaimana Aturannya?

20 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Paspampres Langsung Kawal Prabowo dan Gibran Usai Penetapan KPU, Bagaimana Aturannya?

Prabowo dan Gibran langsung dikawal Paspampres usai KPU menetapkannya sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Bagaimana aturannya?