TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman masih ingin mempelajari usul Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo - Sandiaga Uno yang menginginkan penetapan hasil pemilu 2019 diundur jika terdapat kecurangan. "Saya pelajari dulu deh," ujar Arief di Kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 26 April 2019.
Menurut dia, KPU tetap yakin penetapan hasil rekapitulasi suara pemilu sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. "Orang kita sudah jadwalkan tanggal 22, kok."
Baca Juga:
Baca: Masih Bisa Tangani Masalah, KPU Berpendapat Belum Perlu Ada TPF
Direktur Materi dan Debat BPN Prabowo -Sandiaga Uno, Sudirman Said mengatakan KPU dapat menunda penetapan hasil perhitungan suara jika terbukti terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019. “Kalau begitu serius maka penetapan tanggal 22 Mei itu harus ditunda," kata Sudirman di Media Center Prabowo - Sandiaga, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 26 April 2019.
Hal ini disampaikan Sudirman sekaligus untuk mendorong terbentuknya tim pencari fakta (TPF) kecurangan pemilu 2019. "Temuan awalnya masif.” Rencana itu akan disampaikannya kepada KPU.
Baca: Soal Tuduhan Kecurangan, KPU Siap Buka-bukaan Data
Sudirman mengatakan kubu Prabowo - Sandiaga amat prihatin dengan maraknya kecurangan yang terjadi di banyak daerah sepanjang prapencoblosan hingga pencoblosan usai.
Arief mengatakan persoalan yang muncul dalam Pemilu 2019 masih bisa diselesaikan oleh penyelenggara. Menurut dia, KPU dan Bawaslu masih menjalankan tugas sebagaimana mestinya. "Saya merasa belum sampai sejauh itu. Tidak diperlukan (Tim Ad Hoc atau Tim Pencari Fakta alias TPF)."