Masih Bisa Tangani Masalah, KPU Berpendapat Belum Perlu Ada TPF

image-gnews
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kanan), Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra (kiri) mendampingi lima sekjen dari Badan Pemenangan Nasional Koalisi Indonesia Adil dan Makmur pendukung capres cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno saat meninjau ruang server KPU, Jakarta, Kamis 25 April 2019. Peninjauan ruang server KPU tersebut untuk transparansi KPU dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kanan), Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra (kiri) mendampingi lima sekjen dari Badan Pemenangan Nasional Koalisi Indonesia Adil dan Makmur pendukung capres cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno saat meninjau ruang server KPU, Jakarta, Kamis 25 April 2019. Peninjauan ruang server KPU tersebut untuk transparansi KPU dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan persoalan yang muncul dalam Pemilu 2019 masih bisa diselesaikan oleh penyelenggara. Menurut dia, KPU dan Bawaslu masih menjalankan tugas sebagaimana mestinya. "Saya merasa belum sampai sejauh itu. Tidak diperlukan (Tim Ad Hoc atau Tim Pencari Fakta alias TPF), menurut saya," ujar dia di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 26 April 2019.

Baca jugaEmpat Rekomendasi Perludem untuk Evaluasi Pemilu 2019

Arief mengatakan perlu ada edukasi bagi masyarakat biar tidak muncul kebingungan perihal saling tuding kecurangan dari peserta pemilu. "Publik harus kita edukasi supaya mereka paham, dan tahu mana yang dipercaya dan tidak dipercaya informasinya."

Uuslan perluanya tim ad hoc atau TPF itu dilontarkan pendiri lembaga advokasi hukum dan hak asasi manusia Lokataru, Haris Azhar. Tim ini diperlukan untuk menangani persoalan yang terjadi pada Pemilu 2019.

Menurut Haris Azhar, Pemilu 2019 menyisakan sejumlah persoalan penting yang tak cukup hanya ditangani Bawaslu atau KPU. "Melihat banyak masalah yang muncul harus di-back up oleh tim yang ajeg,” kata dia, Selasa, 23/04.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia mengklaim sudah megajukan uuslan itu sebelum pemungutan suara 17 April 2019. Sebelum pencoblosan, ia katakan, permasalahan seperti netralitas aparat negara pun belum terselesaikan. Hari ini permasalahan semakin rumit dengan banyaknya petugas KPPS yang meninggal, banyak surat suara tercoblos, C1 yang tertukar, dan sistem online yang ngedrop.

Sebelumnya Bawaslu telah mengumumkan ada 121.993 laporan dugaan pelanggaran pemilu yang masuk ke sistem mereka. Laporan itu berasal dari seluruh pengawas Pemilu di seluruh Indonesia pada saat pemungutan suara. Hingga saat ini Bawaslu telah memproses 7.132 laporan dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi sejak masa kampanye di seluruh Indonesia.

IRSYAN HASYIM

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

3 jam lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

7 jam lalu

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?


Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

7 jam lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

Bagaimana sikap PDIP, NasDem, dan PKS usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih? Akan jadi koalisi atau oposisi?


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

9 jam lalu

Salah seorang pengunjung melihat pigura bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kawasan Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

Pengrajin pigura bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai marak usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

9 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.


Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

10 jam lalu

Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

Ditetapkan KPU, Prabowo-Gibran pernah berjanji membuka 19 juta lapangan pekerjaan baru.


Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

10 jam lalu

Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

Prabowo menyempatkan diri untuk menyapa Anies dan Cak Imin saat penetapan di KPU


Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

11 jam lalu

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dan Calon Wakil Presiden RI terpilih Gibran Rakabuming Raka bertemu di Rumah Dinas Wapres, Jakarta, Rabu (24/4/2024). ANTARA/Biro Pers Sekretariat Wakil Presiden.
Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

Usai mengunjungi Ma'ruf Amin, Gibran mengaku mendapat wejangan ini. Selain itu, Gibran juga disebut mengundang Ma'ruf ke Solo. Ada apa?


Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

13 jam lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

Muhammadiyah menyatakan belum ada pembahasan soal formasi kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran.


Paspampres Langsung Kawal Prabowo dan Gibran Usai Penetapan KPU, Bagaimana Aturannya?

14 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Paspampres Langsung Kawal Prabowo dan Gibran Usai Penetapan KPU, Bagaimana Aturannya?

Prabowo dan Gibran langsung dikawal Paspampres usai KPU menetapkannya sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Bagaimana aturannya?