TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan lembaganya siap membuka data maupun dokumen untuk menjawab tuduhan kecurangan yang kerap dialamatkan ke penyelenggara pemilu tersebut.
Baca juga: Amien Rais Tuding KPU dan Dukcapil Bawa Misi Menangkan Jokowi
“KPU sangat terbuka. Artinya kalau KPU diminta memberikan keterangan, membuka data dokumen untuk memperjelas situasi seperti apa, kami siap,” ujar Hasyim kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat, 26 April 2019.
Salah satu tokoh yang getol menuduh KPU curang adalah anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Amien Rais. Dia pernah menuding Komisi Pemilihan Umum memikul misi untuk memenangkan calon presiden inkumben Joko Widodo di pemilihan presiden 2019.
Hal ini disampaikan Amien seusai Konferensi Pers dengan Media Asing yang digelar BPN Prabowo-Sandiaga terkait persoalan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Umum 2019 di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, Senin, 1 Maret 2019.
Tudingan semacam ini berkali-kali dibantah KPU. Ketua KPU Arif Budiman mengatakan adanya tuduhan curang dan tidak adil yang ditujukan kepada KPU itu sangat menyesakkan. "Agak lelah karena bolak-balik dituduh curang dan tidak adil," kata Arif dalam Seminar Nasional "Prospek Demokrasi Elektoral Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2019" di Semarang, Selasa, 19/3.
Menurut Arif Budiman, pekerjaan KPU dalam menyiapkan Pemilu 2019 sudah sangat menumpuk. Jadi, “Mikir curang saja saya sudah tidak sempat."
Terkait wacana pembentukan Tim Pencari Fakta kecurangan Pemilu, Hasyim menilai tidak ada masalah. Meskipun, ia katakan, Undang-undang Pemilu pun sudah mengakomodir pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam proses Pemilu. “Kalau ada yang merasa dirugikan membentuk tim atau apa, ya, silakan saja,” ujar dia.
Saat ini, KPU masih melakukan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Hasyim menyebutkan, rekapitulasi di setiap tingkatan dilakukan secara terbuka dengan pengawasan dari Panwaslu juga saksi-saksi peserta Pemilu. Apabila, ada keberatan saat rekapitulasi bisa diselesaikan pada tahapan tersebut.
“Jadi, pada prinsipnya KPU sudah membuat kebijakan dan sudah disampaikan kepada jajaran penyelenggara Pemilu di tingkat provinsi, kabupaten, kota, bahwa di tingkat manapun kalau ada keberatan harus direspon,” ucap dia