TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mentargetkan rekapitulasi secara nasional mulai 30 April 2019. Ketua KPU, Arief Budiman berharap sudah kabupaten/kota yang menyelesaikan rekapitulasi suara pada hari ini. "Perkiraan kami paling cepat tanggal 30 kalau memang sudah ada provinsi yang selesai," kata Arief di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat, 26 April 2019.
KPU memberikan waktu 17 hari untuk proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Sesuai jadwal, proses rekapitulasi dilakukan secara simultan di tingkat Kabupaten/kota dimulai sejak 25 April.
Baca: IPI: Data Klaim Menang Prabowo Tidak ...
“Jangan tunggu semua selesai. Jika rekapitulasi di kecamatan sudah selesai, kabupaten/kota sudah bisa mulai merekap. Begitu pun dengan provinsi. Begitu ada kabupaten/kota yang selesai provinsi juga bisa merekap.
Untuk mempercepat proses rekapitulasi tingkat kecamatan, KPU menurunkan tim monitoring lebih dari 7.000 kecamatan. Tugas tim rekapitulasi kecamatan membuat berita acara yang dikirim ke KPU kabupaten/kota. "Begitu mereka selesai tidak langsung lapor, harus menyelesaikan berita acara.”
Baca: Pertanyakan Dugaan Kecurangan, 5 Sekjen Parpol BPN Sambangi KPU
Mengenai prediksi rekapitulasi nasional yang molor, Arief mengakui bahwa kerja dari penyelenggaran pemilu memang begitu banyak. Padahal, kata dia waktu yang tersedia sedikit dan dituntut untuk berkerja lebih cepat. "Nanti kita lihatlah (soal ketepatan waktu)."
Menurut dia, proses rekapitulasi dari berbagai jenjang sudah sesuai dengan prosedur dan jadwal. "Kami masih berharap selesai sesuai dengan jadwal KPU."