TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengingatkan Penyelenggara Pemilu Luar Negeri atau PPLN Sydney untuk tetap menjalankan rekomendasi Bawaslu soal Pemilu susulan. Apabila rekomendasi tersebut tidak diindahkan, PPLN Sydney terancam sanksi pidana.
Baca juga: Pemilu 2019, Ratusan WNI di Sydney Dikabarkan Tak Bisa Mencoblos
“PPLN harus melaksanakan rekomendasi Bawaslu. Tidak bisa tidak. Kalau tidak mau menjalankan (pemilu susulan) bisa dipidana. Hati-hati PPLN Sydney, kalau main-main bisa pidana," ujar Bagja kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Rabu, 24 April 2019.
Bawaslu sebelumnya memberikan rekomendasi kepada KPU dan PPLN Sydney untuk menggelar Pemilu susulan. Hal ini menyusul banyak laporan warga negara Indonesia di sana yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Mereka yang tak bisa menggunakan hak pilihnya rata-rata pemilih yang belum terdaftar.
Kekisruhan Pemilu di Sydney itu disebabkan terkendala oleh waktu yang mepet. Selain itu, jumlah pemilih yang belum terdaftar membludak. Sedangkan, berdasarkan pengakuan KPU, surat suara di sejumlah TPS di Sydney masih banyak yang tersisa.
Sebelumnya, KPU memutuskan untuk tidak menggelar Pemilu susulan di Sydney. KPU beralasan keputusan itu diambil berdasarkan kajian yang telah dilakukan oleh KPU dengan PPLN Sydney dan panitia pengawas pemilu setempat. Namun KPU tidak merinci kajian yang dimaksud.
Baca juga: Jika Panwaslu Merekomendasi, Pencoblosan di Sydney Bisa Diulang
“Kalau di Sydney, informasi yang kita terima ada kesepakatan antara PPLN dan Panwas di Sydney untuk tidak perlu melakukan pemungutan suara berikutnya. Itu sudah ada kesepakatan," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan kepada wartawan di gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2019.
Sementara itu, Bagja mengatakan, pihaknya belum menerima laporan dari Panwas di Sydney yang telah bersepakat mengurungkan Pemilu susulan. “Enggak ada kordinasi. Panwas kita gak bisa bilang gitu,” katanya.