TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai penyelenggaraan pemilihan umum secara serentak 2019, sangat perlu ditinjau ulang. Hal ini tak terlepas dari banyaknya korban jiwa dari kalangan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Baca jug : JK kepada Tokoh Islam: Sengketa Pemilu Diproses Lewat Jalur Hukum
JK menegaskan evaluasi harus dilakukan agar kejadian serupa tak terulang di pemilihan umum selanjutnya. "Apa itu (pemilu serentak) diteruskan supaya lima tahun lagi ada ratusan orang yang meninggal? Ini harus sesuai proposional lah," kata JK saat ditemui di Kawasan Berikat Nusantara, Cililitan, Jakarta Utara, Selasa, 23/04.
Pemilu serentak adalah amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 14/PUU-XI/2013 yang kemudian diatur pada Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Meski begitu, JK meyakini putusan MK yang menjadi dasar Undang-undang Pemilu saat ini bisa ditinjau kembali makna keserentakannya.
JK mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa meninjau ulang UU Pemilu itu dan merevisinya. Ia yakin jika itu dilakukan tak akan ada korban jiwa dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) karena kelelahan. "DPR harus memutuskan."
Dari data KPU tercatat setidaknya ada 90 petugas KPPS meninggal saat dan usai bertugas. Selain itu ada pula 374 petugas lain yang mengalami sakit.
Dalam pemilu serentak tahun ini, selain memilih calon presiden, masyarakat juga memilih anggota legislatif. Hal ini membuat adanya tambahan empat surat suara, yakni untuk pemilihan DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota.
Alhasil, proses perhitungan suara berjalan panjang, karena banyaknya surat suara yang harus dihitung. Hal ini juga yang diduga menjadi penyebab banyaknya petugas KPPS meninggal saat dan usai menjalankan tugasnya.