TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah warga mengumpulkan donasi untuk keluarga petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat Pemilihan Umum 2019 melalui situs penggalangan dana kitabisa.com. Kampanye penggalangan dana berjudul Tribute to Pahlawan Demokrasi itu dibuat oleh penulis skenario Jenny Jusuf pada 20 April 2019 dan berlangsung selama 28 hari.
"Mereka pergi dari rumah untuk mengawal suara kita dan tidak pernah kembali," kata Jenny Jusuf dalam kampanyenya di kitabisa.com. Ia mengajak warganet mengirimkan simpati dan dukungan untuk mengurangi beban keluarga yang ditinggalkan.
Baca: Diduga Kelelahan, 2 Petugas KPPS Indramayu ...
Hingga Selasa, 23 April 2019 pukul 06.30 atau empat hari setelah peluncuran, tercatat 876 donatur memberikan sumbangan senilai Rp 100 juta atau 40 persen dari target Rp250 juta.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat hingga Senin sore, 22 April 2019, tercatat sebanyak 91 petugas KPPS di 15 provinsi meninggal dunia, sedangkan 374 petugas sakit. Adapun jumlah polisi yang meninggal dunia dalam tugas pengamanan Pemilu 2019 berjumlah 15 orang.
Jenny menyatakan umumnya petugas KPPS meninggal akibat kelelahan setelah bertugas melakukan pemungutan suara dan penghitungan hasil suara lebih dari 24 jam. Tidak sedikit pula yang pingsan dan mengalami kecelakaan seusai bekerja.
Sejumlah komentar berupa harapan dan doa menyertai kampanye itu, di antaranya dari Doddy Yudhanta. "Kiranya Tuhan menguatkan keluarga yang ditinggalkan oleh Pahlawan Demokrasi." Doddy Yudhanta menulis.
Baca: Ketua KPPS Mencoba Bunuh Diri Karena Stres Salah Hitung Suara
Donatur lainnya, Diah Syanti mengharapkan agar donasi yang disumbangkan masyarakat bisa meringankan kesedihan para keluarga. "Semoga bisa membantu meringankan kesedihan akibat ditinggal orang yang mendedikasikan dirinya untuk pemilu," kata Diah Syanti.
KPU merencanakan santunan untuk keluarga petugas yang meninggal dunia sekitar Rp 30-36 juta, sakit hingga cacat maksimal Rp 30 juta dan terluka Rp 16 juta.
KPU juga akan mengevaluasi pelaksanaan pemilu dengan membatalkan rencana pelaksanaan Pemilu 2024 secara serentak untuk pilpres, pilkada dan pemilu legislatif.