TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 2.767 tempat pemungutan suara (TPS) di beberapa daerah masih harus melakukan pemungutan suara kembali. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengatakan bahwa terdapat tiga jenis model pemungutan yang harus dilakukan. "Pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara susulan (PSS), pemungutan suara lanjutan (PSL)," kata Arief di Kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2019.
Dari 2767 TPS sudah melaksanakan pemungutan suara ulang sebanyak 1511 TPS. "Mudah-mudahan paling lambat 10 hari seluruh tindak lanjut sudah bisa kita laksanakan."
Baca: Pemilu di Sampang Berpotensi Dilakukan Pemungutan Suara Ulang
Pemungutan suara paling banyak diulang di Provinsi Papua. Kerja ulang dilakukan di 1.204 TPS dengan Pemungutan Suara Ulang di 10 TPS, Pemungutan Suara Susulan di 1.192 TPS, dan Pemungutan Suara Lanjutan sebanyak 2 TPS.
Wilayah lain yang juga banyak mengadakan pemungutan suara lagi adalah Sulawesi Tengah dan Sumatera Selatan. Untuk Sulawesi Tengah, KPU harus mengadakan pemungutan suara susulan di 483 TPS. Di Sumatera Selatan, KPU wajib melaksanakan pemungutan suara susulan di 446 TPS dan pemungutan suara lanjutan di 7 lokasi.
Baca: Bawaslu: 38 TPS Berpotensi Pemilu Ulang, 1.395 Susulan
Wilayah dengan jumlah pemungutan suara ulang terbanyak adalah Sumatera Barat yakni di 84 TPS. Sulawesi Utara juga harus mengadakan pemungutan suara ulang di 33 TPS.