TEMPO.CO, Jakarta-Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf melaporkan lembaga pengawas pemilihan umum, jurdil2019.org, ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 22 April 2019.
Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TKN Pasang Haro Rajagukguk menuturkan, situs jurdil2019.org tidak memiliki kewenangan untuk melakukan hitung cepat atau quick count. "Legalitasnya tidak ada. Jadi kami anggap itu meresahkan masyarakat karena izinya tidak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata dia.
Baca: Bawaslu Sebut Situs Jurdil2019.org Diblokir Lantaran Tak Netral
Karena tak memiki izin, kata Pasang, maka jurdil2019.org menyalahi aturan. Hasil yang didapat dari situs tersebut tidak sah. Apalagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga telah mencabut izin situs tersebut karena terindikasi tidak netral dalam kegiatan pemantauan dan rilis data pemilu.
Setelah izinnya dicabut Bawaslu, Kementerian Komunikasi dan Informatika pun langsung memblokir situs crowd-source real-count www.jurdil2019.org. Permintaan pemblokiran ini dilakukan per 20 April 2019.
Meski sudah diblokir dan dicabut izinnya, Pasang berharap polisi tetap menindak situs jurdil2019.org secara hukum. "Ada badan hukumnya tidak? Biar masyarakat yang menilai," kata dia.
Simak: Siarkan Hitung Cepat, Bawaslu Cabut Izin Satu Lembaga Pemantau
Jurdil2019.org merupakan situs yang memberikan kesempatan kepada masyarakat umum untuk berpartisipasi meningkatkan kepercayaan publik atas kualitas hasil pemilu presiden. Sama halnya seperti platform crowd source lain, yakni KawalPemilu.org, Ayo Jaga TPS, dan KawalPilpres2019.
Aplikasi jurdil2019.org telah mendapatkan Sertifikasi Akreditasi dari Bawaslu dengan Nomor Akreditasi: 063/BAWASLU/IV/2019.
ANDITA RAHMA | IRSYAN HASYIM